BANTUAN

BAZNAS Lamongan Perkuat Sosialisasi ZIS dan Pembentukan UPZ Desa Menjelang Akhir Program Pentasharufan Semester II Tahun 2025

23/12/2025 | Humas BAZNAS Kab. Lamongan

Paciran — Menjelang berakhirnya pelaksanaan Program Pentasharufan 1 Desa 6 Mustahik Tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan penekanan pada pembentukan dan penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis BAZNAS dalam mendukung kebijakan nasional serta menyesuaikan arah program pembangunan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia. Acara tersebut diselenggarakan di Paciran Islamic Center (PIC), Senin (22/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan, yang diwakilkan oleh K.H. Masnur Arif, Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan, Bambang Eko Muljono, S.H., Sp.N., M.Hum., M.M., Camat Paciran serta jajaran, Ketua MUI, DMI, KUA Kecamatan Paciran. Rangkaian acara diawali dengan pembukaan seremonial, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi ZIS oleh BAZNAS Kabupaten Lamongan, serta pelaksanaan pentasharufan bantuan Program 1 Desa 6 Mustahik bagi mustahik di wilayah Kecamatan Paciran.

Dalam sambutannya, Camat Paciran menyampaikan bahwa keberlanjutan program pentasharufan yang dilaksanakan oleh BAZNAS Lamongan memiliki kontribusi signifikan dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan berbasis desa. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi yang sistematis antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan lembaga keagamaan guna memperkuat efektivitas pengelolaan zakat di tingkat lokal.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) baik di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) merupakan instrumen keagamaan yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang terstruktur, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam agar fungsi zakat sebagai sarana pemerataan kesejahteraan umat dapat terwujud secara optimal. MUI, dalam posisinya sebagai lembaga keulamaan, memiliki tanggung jawab moral dan normatif untuk memastikan bahwa praktik pengelolaan ZIS berjalan dalam koridor fiqh zakat dan prinsip kemaslahatan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan dalam pemaparannya menyampaikan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sekaligus menekankan pentingnya penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola zakat. Ia menegaskan bahwa keberadaan UPZ desa tidak hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan BAZNAS dalam penghimpunan ZIS, tetapi juga sebagai simpul kolaborasi antara lembaga zakat, pemerintah desa, dan tokoh keagamaan dalam rangka memperluas dampak sosial zakat secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi urgensi jalinan kerja sama yang erat antara BAZNAS Kabupaten Lamongan, unsur pemerintah Kecamatan Paciran, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai mitra strategis dalam pembinaan umat. Sinergi kelembagaan tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem pengelolaan zakat yang terintegrasi, mendukung implementasi kebijakan nasional, serta memastikan pelaksanaan Program 1 Desa 6 Mustahik berjalan optimal hingga tahap akhir.

Kegiatan pentasharufan ini juga dilaksanakan beriringan dengan momentum ta’aruf pengurus MUI Kecamatan Paciran, yang menjadi ruang konsolidasi kelembagaan dalam rangka memperkuat koordinasi dan kerja sama lintas institusi untuk pemberdayaan umat dan peningkatan kesejahteraan mustahik khususnya di Kecamatan Paciran

KABUPATEN LAMONGAN

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12