BANTUAN

Bolehkah Santuni Anak Yatim Piatu dengan Dana Zakat ?

07/08/2024 | WIDIATUL ILMIAH

Pada hari Selasa, 07 Agustus 2024, Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) di Kabupaten Lamongan adakan seminar Peningkatan Kompetensi UMKM dan IKM Menuju Kemandirian Ekonomi Umat, dalam kesempatan yang sama BAZNAS Kabupaten Lamongan hadir untuk memberikan santunan anak yatim serta memberikan edukasi terkait zakat, infaq, dan sedekah.

Perlu di ketahui, ''Ujar Syarif, Sekretarsi BAZNAS Kab Lamongan'' BAZNAS merupakan lembaga, lembaga keagamaan milik Pemerintah yang khusus menangani masalah Zakat, Infaq, Sedekah, kaum Muslimin, dalam hal ini berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011. Kami juga berkolaborasi dengan LAZ-LAZ yang lain, tidak hanya itu, kami juga berkolaborasi dengan semua pihak yang terkait dengan masalah kemanusiaan. Menurut syariat Zakat itu di salurkan berdasarkan ashnaf, ashnaf itu adalah kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari dana zakat, salah satu diantaranya adalah fakir, dan miskin, ibnu sabil, ghorim, dan seterusnya. BAZNAS memiliki bantuan yang sifatnya konsumtif, konsumtif itu bantuan yang hanya untuk kebutuhan perut, tapi ada lagi bantuan dari BAZNAS yang sifatnya produktif, misalnya ada teman-teman kita yang mempunyai bakat, keterampilan usaha tapi tidak memiliki modal, nanti BAZNAS akan bisa bantu, akan di berikan modal untuk usaha yang nantinya orang tersebut dapat memperoleh penghasilan dari hasil usaha tersebut, sehingga yang awalnya Mustahik akan menjadi Muzaki, yaitu orang yang menunaikan Zakat.

Lalu bagaimana apakah boleh dana Zakat kita berikan untuk anak yatim, sebagaimana sudah di atur dalam al-Quran Surah At-taubah : 60, yang artinya ''Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang di lunakkan hatinya (mu'alaf), untuk memerdekakan para hamba sahaya, untuk membebaskan orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan yang memerlukan pertolongan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana. Dalam QS. At taubah : 60, tidak di sebutkan bahwa anak yatim adalah penerima zakat, namun jika anak yatim tersebut juga memiliki salah satu sifat dari delapan golongan di atas, misal anak yatim yang miskin, maka kita boleh menyalurkan zakat kita kepada anak yatim tersebut.

Untuk masyarakat Kabupaten Lamongan, khususnya. Yang sudah memenuhi nishab yaitu batas minimal kepemilikan harta dan haul yaitu batas waktu kepemilikan harta, mari tunaikan Zakat, Infaq, dan Sedekah, kita melalui BAZNAS Kabupaten Lamongan. Dengan begitu, maka akan semakin banyak saudara saudara kita yang dapat terbantu.

 

 

 

 

KABUPATEN LAMONGAN

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12