BERITA

BAZNAS Kabupaten Lamongan Bersama INI Kabupaten Lamongan dan IPPAT Kabupaten Lamongan Ngabuburit dengan Kajian ZIS

12/03/2025 | Humas BAZNAS Kab Lamongan

Lamongan, 12 Maret 2025 – Dalam suasana Ramadan yang penuh berkah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lamongan bekerja sama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) mengadakan kegiatan ngabuburit dengan kajian bertema Pentingnya Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Acara ini berlangsung di D’Kota Cafe Lamongan dan dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk notaris dan pejabat pembuat akta tanah di Lamongan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para profesional di bidang hukum, mengenai kewajiban zakat serta manfaat infaq dan sedekah. Dengan adanya kajian ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya menunaikan ZIS sebagai bagian dari penyempurna ibadah dan solidaritas sosial.

Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua Panitia, Bapak Budi Atmoko, S.H., M.Kn., yang menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran para tamu undangan. Ia berharap acara ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi semua peserta.

Selanjutnya, Ibu Dr. Ister Angelia, S.H., M.Kn., selaku Ketua Pengurus Daerah Lamongan Ikatan Notaris Indonesia (INI), menjelaskan tentang kewajiban umat Muslim dalam menunaikan zakat, termasuk zakat fitrah dan zakat penghasilan. Ia berharap kajian ini memberikan pemahaman yang lebih luas kepada peserta.

Senada dengan itu, Ibu Indah Supraptiwi, S.H., M.Kn., Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Lamongan, juga menekankan pentingnya zakat dalam kehidupan sosial serta mengajak peserta untuk lebih peduli terhadap sesama melalui zakat, infaq, dan sedekah.

Pemaparan materi tentang ZIS disampaikan oleh Bapak Heru Mudianto, S.Ag., selaku Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Lamongan. Beliau menegaskan bahwa zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam, sementara infaq dan sedekah menjadi penyempurna dalam berbagi rezeki kepada sesama.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara zakat, infaq, dan sedekah:

Zakat adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat tertentu, dengan distribusi yang telah diatur sesuai ashnaf.

Infaq adalah pengeluaran harta di jalan Allah yang sifatnya sunnah tanpa adanya batasan waktu dan jumlah tertentu.

Sedekah memiliki cakupan yang lebih luas, tidak hanya berupa harta, tetapi juga amal kebaikan seperti senyuman dan bantuan kepada sesama.

Selain itu, beliau juga mengajak peserta untuk segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) guna mengelola ZIS dengan lebih baik dan optimal. Acara semakin interaktif dengan sesi tanya jawab yang juga Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan, Bapak Bambang Eko Muljono, S.H., Sp.N., M.M., turut andil dalam diskusi yang interaktif tersebut.

Sebagai penutup, kegiatan ngabuburit ini ditutup dengan buka puasa bersama yang menjadi momentum kebersamaan dan refleksi atas keajaiban zakat dalam kehidupan seorang muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat). Cahaya zakat diharapkan terus menyinari kehidupan umat, membawa keberkahan, serta mempererat solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Dengan semangat berbagi dan kepedulian sosial, acara ini menjadi pengingat bahwa zakat, infaq, dan sedekah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga jalan menuju keberkahan dan kesejahteraan bersama.

 

 

 

KABUPATEN LAMONGAN

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12