WhatsApp Icon

Waktu Membayar Zakat Fitrah: Jangan Sampai Terlewat, Ini Penjelasannya

19/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kab Lamongan

Bagikan:URL telah tercopy
Waktu Membayar Zakat Fitrah: Jangan Sampai Terlewat, Ini Penjelasannya

Waktu Membayar Zakat

Lamongan – Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu serta menjumpai 2 waktu yaitu masa akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Kewajiban ini tidak hanya menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan, tetapi juga wujud kepedulian sosial kepada sesama, khususnya fakir dan miskin.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.” (QS At-Taubah: 60)

Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat, termasuk zakat fitrah, wajib ditunaikan dan diberikan kepada delapan golongan (ashnaf) yang berhak menerimanya (mustahik). Zakat disalurkan melalui amil zakat atau panitia zakat agar pendistribusiannya tepat sasaran.

Muzakki dan Kewajiban Menunaikan Zakat

Allah SWT juga menjelaskan kewajiban bagi muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dalam Surat At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS At-Taubah: 103)

Ayat ini menegaskan bahwa zakat memiliki hikmah besar, yaitu menyucikan harta dan menenteramkan jiwa bagi orang yang menunaikannya.

Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah?

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra:

“Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan pentingnya ketepatan waktu dalam menunaikan zakat fitrah agar benar-benar bernilai ibadah zakat, bukan sekadar sedekah.

Pembagian Waktu Membayar Zakat Fitrah

Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori, yaitu:

1. Waktu harus

Sejak awal bulan Ramadan hingga akhir Ramadan.

2. Waktu wajib

Setelah matahari terbenam di akhir bulan Ramadan (malam Idul Fitri).

3. Waktu afdhal (utama)

Setelah shalat Subuh pada hari Idul Fitri hingga sebelum shalat Idul Fitri.

4. Waktu makruh

Setelah shalat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di hari raya. Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang fakir yang saleh untuk diberikan kepadanya.

5. Waktu haram

Setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri.

Pandangan Empat Mazhab tentang Waktu Zakat Fitrah

Para ulama dari empat mazhab memiliki penjelasan yang beragam, namun sepakat bahwa zakat fitrah harus ditunaikan dan tidak boleh diabaikan.

  • Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak sebelum Idul Fitri dan bahkan setelahnya, namun waktu yang paling dianjurkan adalah sebelum shalat Idul Fitri.
  • Mazhab Hambali menyatakan waktu paling utama adalah tepat sebelum shalat Idul Fitri dan melarang penundaan hingga lewat hari raya.
  • Mazhab Syafi’i, yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia, menganjurkan pembayaran setelah Subuh hingga sebelum shalat Idul Fitri.
  • Mazhab Maliki mengharamkan penundaan zakat fitrah setelah hari raya, meskipun kewajibannya tetap harus ditunaikan.

Himbauan BAZNAS Kabupaten Lamongan

BAZNAS Kabupaten Lamongan mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah dan menunaikannya melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran, tertib, dan sesuai syariat.

Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, masyarakat tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadan, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan bagi saudara-saudara yang membutuhkan di hari kemenangan.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat