WhatsApp Icon
Waktu Membayar Zakat Fitrah: Jangan Sampai Terlewat, Ini Penjelasannya

Lamongan – Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu serta menjumpai 2 waktu yaitu masa akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Kewajiban ini tidak hanya menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan, tetapi juga wujud kepedulian sosial kepada sesama, khususnya fakir dan miskin.

 

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60:

 

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.” (QS At-Taubah: 60)

 

Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat, termasuk zakat fitrah, wajib ditunaikan dan diberikan kepada delapan golongan (ashnaf) yang berhak menerimanya (mustahik). Zakat disalurkan melalui amil zakat atau panitia zakat agar pendistribusiannya tepat sasaran.

 

Muzakki dan Kewajiban Menunaikan Zakat

 

Allah SWT juga menjelaskan kewajiban bagi muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dalam Surat At-Taubah ayat 103:

 

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS At-Taubah: 103)

 

Ayat ini menegaskan bahwa zakat memiliki hikmah besar, yaitu menyucikan harta dan menenteramkan jiwa bagi orang yang menunaikannya.

 

Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah?

 

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra:

“Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud)

 

Hadis ini menunjukkan pentingnya ketepatan waktu dalam menunaikan zakat fitrah agar benar-benar bernilai ibadah zakat, bukan sekadar sedekah.

 

Pembagian Waktu Membayar Zakat Fitrah

 

Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori, yaitu:

 

1. Waktu harus

Sejak awal bulan Ramadan hingga akhir Ramadan.

2. Waktu wajib

Setelah matahari terbenam di akhir bulan Ramadan (malam Idul Fitri).

3. Waktu afdhal (utama)

Setelah shalat Subuh pada hari Idul Fitri hingga sebelum shalat Idul Fitri.

4. Waktu makruh

Setelah shalat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di hari raya. Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang fakir yang saleh untuk diberikan kepadanya. 

5. Waktu haram

Setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri.

 

Pandangan Empat Mazhab tentang Waktu Zakat Fitrah

 

Para ulama dari empat mazhab memiliki penjelasan yang beragam, namun sepakat bahwa zakat fitrah harus ditunaikan dan tidak boleh diabaikan.

 

  • Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak sebelum Idul Fitri dan bahkan setelahnya, namun waktu yang paling dianjurkan adalah sebelum shalat Idul Fitri.
  • Mazhab Hambali menyatakan waktu paling utama adalah tepat sebelum shalat Idul Fitri dan melarang penundaan hingga lewat hari raya.
  • Mazhab Syafi’i, yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia, menganjurkan pembayaran setelah Subuh hingga sebelum shalat Idul Fitri.
  • Mazhab Maliki mengharamkan penundaan zakat fitrah setelah hari raya, meskipun kewajibannya tetap harus ditunaikan.

 

Himbauan BAZNAS Kabupaten Lamongan

 

BAZNAS Kabupaten Lamongan mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah dan menunaikannya melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran, tertib, dan sesuai syariat.

 

Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, masyarakat tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadan, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan bagi saudara-saudara yang membutuhkan di hari kemenangan.

19/02/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab Lamongan
Langit dengan Zakat: Ikhtiar Spiritual dan Sosial Bersama BAZNAS

BAZNAS Kabupaten Lamongan – Zakat bukan sekadar kewajiban yang menggugurkan tanggungan harta, tetapi juga ikhtiar spiritual untuk mengetuk pintu langit. Di balik setiap rupiah yang ditunaikan, terdapat doa, harapan, dan keyakinan bahwa Allah SWT akan melapangkan rezeki, menenangkan hati, serta menguatkan solidaritas sosial di tengah umat.

 

Konsep mengetuk pintu langit dengan zakat mengajak umat Islam memaknai zakat sebagai jalan mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus sarana menghadirkan keberkahan dalam kehidupan. Ketika zakat ditunaikan dengan niat yang tulus, ia menjadi doa yang berjalan—mengalir dari muzaki kepada mustahik, lalu kembali sebagai kebaikan bagi seluruh masyarakat.

 

Zakat sebagai Doa yang Menguatkan

 

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an bahwa zakat membersihkan dan menyucikan harta. Lebih dari itu, zakat mengajarkan keikhlasan dan empati. Dalam setiap penyaluran zakat, BAZNAS Kabupaten Lamongan memastikan amanah muzaki sampai kepada mereka yang berhak—fakir, miskin, serta kelompok penerima lainnya—melalui program-program pemberdayaan yang berkelanjutan.

 

Dengan zakat, kita mengetuk pintu langit melalui kepedulian. Doa tidak hanya terucap dari lisan muzaki, tetapi juga dari hati para penerima manfaat yang merasakan uluran tangan di saat paling membutuhkan.

 

Peran BAZNAS Kabupaten Lamongan dalam Menghadirkan Keberkahan

 

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Lamongan berkomitmen mengelola dana zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Program-program BAZNAS Kabupaten Lamongan mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, dan kemanusiaan. Semuanya dirancang untuk mengangkat martabat mustahik agar bertransformasi menjadi muzaki.

 

Inilah wujud nyata dari mengetuk pintu langit: berdoa dengan tindakan, berharap dengan ikhtiar.

 

Ayo Mengetuk Pintu Langit Bersama

 

BAZNAS Kabupaten Lamongan mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat tepat waktu dan melalui lembaga resmi. Mari jadikan zakat sebagai jalan meraih keberkahan, memperkuat persaudaraan, dan menghadirkan keadilan sosial.

 

Karena ketika zakat ditunaikan dengan ikhlas, pintu langit diketuk bersama dan insyaAllah, rahmat-Nya pun terbuka untuk kita semua.

19/02/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab Lamongan

Artikel Terbaru

Waktu Membayar Zakat Fitrah: Jangan Sampai Terlewat, Ini Penjelasannya
Waktu Membayar Zakat Fitrah: Jangan Sampai Terlewat, Ini Penjelasannya
Lamongan – Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu serta menjumpai 2 waktu yaitu masa akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Kewajiban ini tidak hanya menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan, tetapi juga wujud kepedulian sosial kepada sesama, khususnya fakir dan miskin. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.” (QS At-Taubah: 60) Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat, termasuk zakat fitrah, wajib ditunaikan dan diberikan kepada delapan golongan (ashnaf) yang berhak menerimanya (mustahik). Zakat disalurkan melalui amil zakat atau panitia zakat agar pendistribusiannya tepat sasaran. Muzakki dan Kewajiban Menunaikan Zakat Allah SWT juga menjelaskan kewajiban bagi muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dalam Surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS At-Taubah: 103) Ayat ini menegaskan bahwa zakat memiliki hikmah besar, yaitu menyucikan harta dan menenteramkan jiwa bagi orang yang menunaikannya. Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra: “Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud) Hadis ini menunjukkan pentingnya ketepatan waktu dalam menunaikan zakat fitrah agar benar-benar bernilai ibadah zakat, bukan sekadar sedekah. Pembagian Waktu Membayar Zakat Fitrah Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori, yaitu: 1. Waktu harus Sejak awal bulan Ramadan hingga akhir Ramadan. 2. Waktu wajib Setelah matahari terbenam di akhir bulan Ramadan (malam Idul Fitri). 3. Waktu afdhal (utama) Setelah shalat Subuh pada hari Idul Fitri hingga sebelum shalat Idul Fitri. 4. Waktu makruh Setelah shalat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di hari raya. Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang fakir yang saleh untuk diberikan kepadanya. 5. Waktu haram Setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri. Pandangan Empat Mazhab tentang Waktu Zakat Fitrah Para ulama dari empat mazhab memiliki penjelasan yang beragam, namun sepakat bahwa zakat fitrah harus ditunaikan dan tidak boleh diabaikan. Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak sebelum Idul Fitri dan bahkan setelahnya, namun waktu yang paling dianjurkan adalah sebelum shalat Idul Fitri. Mazhab Hambali menyatakan waktu paling utama adalah tepat sebelum shalat Idul Fitri dan melarang penundaan hingga lewat hari raya. Mazhab Syafi’i, yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia, menganjurkan pembayaran setelah Subuh hingga sebelum shalat Idul Fitri. Mazhab Maliki mengharamkan penundaan zakat fitrah setelah hari raya, meskipun kewajibannya tetap harus ditunaikan. Himbauan BAZNAS Kabupaten Lamongan BAZNAS Kabupaten Lamongan mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah dan menunaikannya melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran, tertib, dan sesuai syariat. Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, masyarakat tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadan, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan bagi saudara-saudara yang membutuhkan di hari kemenangan.
ARTIKEL19/02/2026 | Humas BAZNAS Kab Lamongan
Langit dengan Zakat: Ikhtiar Spiritual dan Sosial Bersama BAZNAS
Langit dengan Zakat: Ikhtiar Spiritual dan Sosial Bersama BAZNAS
BAZNAS Kabupaten Lamongan – Zakat bukan sekadar kewajiban yang menggugurkan tanggungan harta, tetapi juga ikhtiar spiritual untuk mengetuk pintu langit. Di balik setiap rupiah yang ditunaikan, terdapat doa, harapan, dan keyakinan bahwa Allah SWT akan melapangkan rezeki, menenangkan hati, serta menguatkan solidaritas sosial di tengah umat. Konsep mengetuk pintu langit dengan zakat mengajak umat Islam memaknai zakat sebagai jalan mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus sarana menghadirkan keberkahan dalam kehidupan. Ketika zakat ditunaikan dengan niat yang tulus, ia menjadi doa yang berjalan—mengalir dari muzaki kepada mustahik, lalu kembali sebagai kebaikan bagi seluruh masyarakat. Zakat sebagai Doa yang Menguatkan Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an bahwa zakat membersihkan dan menyucikan harta. Lebih dari itu, zakat mengajarkan keikhlasan dan empati. Dalam setiap penyaluran zakat, BAZNAS Kabupaten Lamongan memastikan amanah muzaki sampai kepada mereka yang berhak—fakir, miskin, serta kelompok penerima lainnya—melalui program-program pemberdayaan yang berkelanjutan. Dengan zakat, kita mengetuk pintu langit melalui kepedulian. Doa tidak hanya terucap dari lisan muzaki, tetapi juga dari hati para penerima manfaat yang merasakan uluran tangan di saat paling membutuhkan. Peran BAZNAS Kabupaten Lamongan dalam Menghadirkan Keberkahan Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Lamongan berkomitmen mengelola dana zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Program-program BAZNAS Kabupaten Lamongan mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, dan kemanusiaan. Semuanya dirancang untuk mengangkat martabat mustahik agar bertransformasi menjadi muzaki. Inilah wujud nyata dari mengetuk pintu langit: berdoa dengan tindakan, berharap dengan ikhtiar. Ayo Mengetuk Pintu Langit Bersama BAZNAS Kabupaten Lamongan mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat tepat waktu dan melalui lembaga resmi. Mari jadikan zakat sebagai jalan meraih keberkahan, memperkuat persaudaraan, dan menghadirkan keadilan sosial. Karena ketika zakat ditunaikan dengan ikhlas, pintu langit diketuk bersama dan insyaAllah, rahmat-Nya pun terbuka untuk kita semua.
ARTIKEL19/02/2026 | Humas BAZNAS Kab Lamongan
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat