Bolehkah Santuni Anak Yatim Piatu dengan Dana Zakat ?
07/08/2024 | Penulis: WIDIATUL ILMIAH
BANTUAN
Pada hari Selasa, 07 Agustus 2024, Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) di Kabupaten Lamongan adakan seminar Peningkatan Kompetensi UMKM dan IKM Menuju Kemandirian Ekonomi Umat, dalam kesempatan yang sama BAZNAS Kabupaten Lamongan hadir untuk memberikan santunan anak yatim serta memberikan edukasi terkait zakat, infaq, dan sedekah.
Perlu di ketahui, ''Ujar Syarif, Sekretarsi BAZNAS Kab Lamongan'' BAZNAS merupakan lembaga, lembaga keagamaan milik Pemerintah yang khusus menangani masalah Zakat, Infaq, Sedekah, kaum Muslimin, dalam hal ini berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011. Kami juga berkolaborasi dengan LAZ-LAZ yang lain, tidak hanya itu, kami juga berkolaborasi dengan semua pihak yang terkait dengan masalah kemanusiaan. Menurut syariat Zakat itu di salurkan berdasarkan ashnaf, ashnaf itu adalah kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari dana zakat, salah satu diantaranya adalah fakir, dan miskin, ibnu sabil, ghorim, dan seterusnya. BAZNAS memiliki bantuan yang sifatnya konsumtif, konsumtif itu bantuan yang hanya untuk kebutuhan perut, tapi ada lagi bantuan dari BAZNAS yang sifatnya produktif, misalnya ada teman-teman kita yang mempunyai bakat, keterampilan usaha tapi tidak memiliki modal, nanti BAZNAS akan bisa bantu, akan di berikan modal untuk usaha yang nantinya orang tersebut dapat memperoleh penghasilan dari hasil usaha tersebut, sehingga yang awalnya Mustahik akan menjadi Muzaki, yaitu orang yang menunaikan Zakat.
Lalu bagaimana apakah boleh dana Zakat kita berikan untuk anak yatim, sebagaimana sudah di atur dalam al-Quran Surah At-taubah : 60, yang artinya ''Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang di lunakkan hatinya (mu'alaf), untuk memerdekakan para hamba sahaya, untuk membebaskan orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan yang memerlukan pertolongan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana. Dalam QS. At taubah : 60, tidak di sebutkan bahwa anak yatim adalah penerima zakat, namun jika anak yatim tersebut juga memiliki salah satu sifat dari delapan golongan di atas, misal anak yatim yang miskin, maka kita boleh menyalurkan zakat kita kepada anak yatim tersebut.
Untuk masyarakat Kabupaten Lamongan, khususnya. Yang sudah memenuhi nishab yaitu batas minimal kepemilikan harta dan haul yaitu batas waktu kepemilikan harta, mari tunaikan Zakat, Infaq, dan Sedekah, kita melalui BAZNAS Kabupaten Lamongan. Dengan begitu, maka akan semakin banyak saudara saudara kita yang dapat terbantu.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Lamongan Jalin Sinergi dengan Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lamongan
BAZNAS Kabupaten Lamongan Tebar Keberkahan Idul Adha 2026 untuk Ratusan Penerima Manfaat
Kolaborasi BAZNAS Lamongan dan Pemkab Lamongan, 146 Pemudik Ikuti Program Balik Gratis 2026
BAZNAS Kabupaten Lamongan Mulai Pentasharufan Program 1 Desa 8 Mustahik Semester I Tahun 2026
BAZNAS Jatim dan Kemendes PDT Perkuat Sinergi Optimalisasi ZIS
BAZNAS Kabupaten Lamongan Tutup Pelaksanaan Program 1 Desa 8 Mustahik Semester I Tahun 2026
Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra) Kabupaten Lamongan Hadiri Pentasharufan di Kecamatan Karanggeneng dan Kecamatan Kalitengah
BAZNAS Kabupaten Lamongan Dukung Generasi Emas Lewat Beasiswa Produktif
Safari Ramadan 2026, Sinergi Pemkab dan Baznas Kabupaten Lamongan Hadirkan Pelayanan dan Kepedulian di Desa Banjarmadu
BAZNAS Kab. Lamongan Perkuat Sinergitas Pengelolaan ZIS untuk Kesejahteraan Umat
BAZNAS Kabupaten Lamongan Himpun ZIS Rp. 5,2 Miliar dan Salurkan Manfaat kepada 15.416 Penerima pada Semester I Tahun 2026
Kolaborasi BAZNAS Kabupeten Lamongan dan Pemkab Lamongan Berbagi Santunan pada Peringatan HARGANAS dan HAN 2026
Kolaborasi BAZNAS Kabupaten Lamongan bersama TP PKK Kabupaten Lamongan, 104 Anak Ikuti Khitanan Massal
Resmi Dilantik, BAZNAS Kabupaten Lamongan Ucapkan Selamat atas Kepemimpinan Baru BAZNAS Provinsi Jawa Timur
BAZNAS Kabupaten Lamongan Serahkan Laporan Audit KAP dan Perkuat Sinergi dengan BAZNAS Provinsi Jawa Timur

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lamongan.
Lihat Daftar Rekening →