SINERGI OPTIMALKAN ZAKAT INFAQ SEDEKAH BAZNAS KABUPATEN LAMONGAN SELENGGARAKAN RAPAT KOORDINASI BERSAMA UPZ KECAMATAN DAN OPD
14/09/2024 | Penulis: Humas BAZNAS Kab Lamongan
BERITA
Rapat Koordinasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lamongan bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan di selenggarakan pada Hari Kamis, 12 September 2024 di Comment Center lantai 3 Gedung Pemda Kabupaten Lamongan. Dengan tema Rapat Koordinasi BAZNAS Kabupaten Lamongan bersama UPZ Kecamatan dan OPD ''Optimalisasi Zakat Infaq Sedekah di Kabupaten Lamongan''.
(Bambang Eko Ketua BAZNAS Kab Lamongan) Rapat Koordinasi tersebut di hadiri oleh 76 peserta 27 dari UPZ Kecamatan dan sisanya dari OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Dasar pelaksanaan kegiatan hari ini adalah UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan dari UU No 23 Tahun 2011, Keputusan Presiden RI No 08 Tahun 2001 tentang Pembentukan BAZNAS, Instruksi Presiden RI No 03 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat melalui BAZNAS, Peraturan BAZNAS No 02 Tahun 2016, dan SK Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 188/333/KEP/413/013/2023 tentang Pimpinan BAZNAS Kabupaten Lamongan Periode 2023-2028. Laporan Penerimaan BAZNAS Kabupaten Lamongan Tahun 2024 Januari-Agustus mencapai 4 Milyar sekian, dengan rincian 2 Milyar sekian dari dana Zakat dan 2 Milyar sekian dari dana Infaq dan Sedekah, 66% dari target Pengumpulan, 95% masih berasal dari ASN, oleh sebab itu kami sosialisasikan dan kami membentuk UPZ di tingkat Desa dalam bentuk Masjid ada 133 UPZ non ASN yang sudah ter SK oleh kami. Potensi Zakat di Kabupaten Lamongan seharusnya 35 Milyar, kita melihat dari salah satu indikatornya jumlah orang yang daftar tunggu haji. InshaAllah Kalo Zakat ini bisa kita himpun secara baik maka tidak ada lagi di Lamongan seorang keluarga tidak punya satu anak yang sarjana.
Termasuk kami laporkan, kami masih kesulitan untuk mengerti di salah satu OPD itu Infaqnya 1 sekian Milyar tapi Zakatnya hanya 150 Juta, jangan jangan teman-teman ini salah memasukkan mestinya Zakat di masukkan Infaq, ini yang berat kami di hisab, karena Zakat peruntukannya berbeda dengan Infaq dan Sedekah. Ini hal hal yang perlu kita sampaikan pada hari ini yang di sisi lain kami ingin menyapa teman-teman kami berterimakasih kepada teman teman UPZ Kecamatan dan OPD yang hadir pada kegiatan hari ini.
Lanjut sambutan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Sekda Kabupaten Lamongan (Nalikan), Alhamdulillah kita semua di berikan nikmat sehingga bisa berkumpul, koordinasi dan membahas yang berkaitan dengan Zakat Karena ini adalah salah satu kewajiban kita memberi orang itu terkadang memang harus di paksa. Dengan upaya-upaya ini kita membangun sinergi antara Pemerintah dengan BAZNAS dan alhamdulillah dengan kebijakan Pak Bupati untuk mewajibkan para ASN untuk berZakat, kenapa kok di wajibkan ? karena memang Zakat itu wajib. Dan kalo tidak ada kebijakan itu saya yakin dari sekian ASN yang ada membayar sendiri tidak lebih dari 10%. Dan dengan kebijakan itu sehingga tidak terasa kalo kita sudah menunaikan Zakat, jelas itu mempermudah kita. Fungsi UPZ tidak hanya mengumpulkan tapi juga menyalurkan jadi teman - teman di Kecamatan dan Desa khususnya selain membantu mengumpulkan juga bisa menyalurkan kepada masyarakat di sekitarnya, seringkali saya saat keliling Desa atau Kecamatan kalo menemukan rumah tidak layak huni atau orang-orang yang kurang mampu itu saya foto lalu saya kirim ke Pak Bambang, saya kirim ke BAZNAS supaya di tindaklanjuti maka hal itu bisa di lakukan juga oleh teman-teman Kecamatan dan Desa.
Zaman Umar bin Abdul Aziz juga begitu, semua pegawainya diwajibkan untuk membayar Zakat, waktu itu di kumpulkan belum BAZNAS namanya tapi Baitul Maal. Ayat ayat al-Qur'an yang menjelaskan tentang bagaimana orang yang tidak membayar Zakat itu secara khusus di surah al-Munafiqun ayat 10 yang artinya ''Infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antaramu. Dia lalu berkata sambil menyesal, Ya Tuhanku sekiranya Engkau berkenan menunda kematian ku sedikit waktu lagi aku akan dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang saleh'', lanjut ayat 11 ''Allah tidak akan menunda kematian seseorang apabila waktu kematiannya telah datang, Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan Terkadang kita harus merelakan apa yang kita cintai dalam hal ini uang untuk mendapatkan segala sesuatu yang lebih'' Ujar Pimpinan BAZNAS Jatim Dr. KH. Husnul Khuluq, dalam penyampaian materi.
Alhamdulillah kegiatan Koordinasi BAZNAS Kabupaten Lamongan bersama UPZ Kecamatan dan OPD berjalan lancar awal hingga akhir acara. Semoga sinergi terus terjalin dengan baik dan dapat menghasilkan solusi baik khususnya tentang Optimalnya Zakat Infaq dan Sedekah di Kabupaten Lamongan Karena dengan begitu akan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya.
Berita Lainnya
RAPAT KOORDINASI DAERAH BAZNAS LAMONGAN 2025: SINERGI KUAT UNTUK WUJUDKAN “ASTA CITA”
BAZNAS Lamongan Sinergi dengan PKK Salurkan Bantuan Ayam Petelur untuk Tekan Angka Stunting
BAZNAS PROV. JATIM LAKUKAN MONEV BANTUAN DI LAMONGAN: PASTIKAN BANTUAN TERSALUR TEPAT SASARAN
BAZNAS Kabupaten Lamongan Raih Penghargaan di Ajang BAZNAS Awards 2025
BAZNAS Lamongan Berpartisipasi dalam Sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah pada Agenda Kemenko RI (Bidang Pemberdayaan Masyarakat)
BAZNAS Lamongan Perkuat Sosialisasi ZIS dan Pembentukan UPZ Desa Menjelang Akhir Program Pentasharufan Semester II Tahun 2025

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
