ZAKAT
27/09/2023 | Penulis: WIDIATUL ILMIAH

ZAKAT
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
- harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
- harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
- harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
- harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
- harta tersebut melewati haul; dan
- pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Berita Lainnya
BAZNAS Lamongan Start Program 1 Desa 6 Mustahik Semester II Tahun 2025: Prioritas pada Pemanfaatan yang Tepat
BAZNAS Lamongan Salurkan Program 1 Desa 6 Mustahik Semester II 2025, Bupati Apresiasi Kinerja dan Transparansi
Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra) Kabupaten Lamongan Hadiri Pentasharufan di Kecamatan Karanggeneng dan Kecamatan Kalitengah
Safari Ramadan Ditutup di Kecamatan Babat, Baznas Lamongan Salurkan Bantuan Ibadah dan Santunan Anak Yatim
Menteri Kependudukan Kunjungi Kampung Keluarga Berkualitas Desa Mertani, BAZNAS Lamongan Perkuat Aksi Nyata untuk Warga
BAZNAS Kabupaten Lamongan Perkuat Peran UPZ melalui Lamongan Taqwa – Gerakan Masjid Bersih
BAZNAS Lamongan Perkuat Sosialisasi ZIS dan Pembentukan UPZ Desa Menjelang Akhir Program Pentasharufan Semester II Tahun 2025
Sinergi Ramadan: Peran BAZNAS Lamongan Perkuat Perlindungan 2.517 Anak Asuh di 46 LKSA
Baznas kabupaten Lamongan Salurkan 7.000 Paket Sembako Ramadan ke Seluruh Wilayah Kabupaten Lamongan
BAZNAS Lamongan Panen Perdana Melon, Bukti Nyata Pemberdayaan Mustahik
BAZNAS Kabupaten Lamongan Mulai Pentasharufan Program 1 Desa 8 Mustahik Semester I Tahun 2026
BAZNAS Kabupaten Lamongan Serahkan Laporan Audit KAP dan Perkuat Sinergi dengan BAZNAS Provinsi Jawa Timur
Rumah Baru, Harapan Baru: BAZNAS Lamongan Resmikan Bantuan Bedah Rumah di Desa Botoputih
BAZNAS Kabupaten Lamongan Dukung Generasi Emas Lewat Beasiswa Produktif
Safari Ramadan 2026, Sinergi Pemkab dan Baznas Kabupaten Lamongan Hadirkan Pelayanan dan Kepedulian di Desa Banjarmadu

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lamongan.
Lihat Daftar Rekening →