ZAKAT
27/09/2023 | Penulis: WIDIATUL ILMIAH

ZAKAT
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
- harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
- harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
- harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
- harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
- harta tersebut melewati haul; dan
- pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Berita Lainnya
BAZNAS Lamongan Berpartisipasi dalam Sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah pada Agenda Kemenko RI (Bidang Pemberdayaan Masyarakat)
SINERGI TANGGUH UNTUK KESIAPSIAGAAN BENCANA HIDROMETEOROLOGI
BAZNAS Lamongan Sinergi dengan PKK Salurkan Bantuan Ayam Petelur untuk Tekan Angka Stunting
Menteri Kependudukan Kunjungi Kampung Keluarga Berkualitas Desa Mertani, BAZNAS Lamongan Perkuat Aksi Nyata untuk Warga
Zakat sebagai Motor Perubahan: FGD BAZNAS Lamongan Rumuskan Arah Baru Optimalisasi Pengelolaan ZIS
RAPAT KOORDINASI DAERAH BAZNAS LAMONGAN 2025: SINERGI KUAT UNTUK WUJUDKAN “ASTA CITA”

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
