WhatsApp Icon

BAZNAS Kabupaten Lamongan Salurkan Bantuan 1 Desa 5 Mustahik/Semester 2 Tahun 2024

12/12/2024  |  Penulis: Humas BAZNAS Kab Lamongan

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kabupaten Lamongan Salurkan Bantuan 1 Desa 5 Mustahik/Semester 2 Tahun 2024

BANTUAN

(Rabu, 11/12/2024) telah di laksanakan pendistribusian bantuan 1 Desa 5 Mustahik program Lamongan Peduli semester 2 di Tahun 2024, bantuan 1 Desa 5 Mustahik merupakan program unggulan BAZNAS Kabupaten Lamongan, bantuan di serahkan tiap semester, sehingga dalam 1 Tahun 2 kali bantuan di serahkan, hari pertama pendistribusian di selenggarakan di Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan, tepatnya di Pendopo Kecamatan dan di hadiri oleh Pemerintah Kecamatan setempat, dalam sambutannya Sekcam Sarirejo menyampaikan ucapan terimakasih kepada BAZNAS Kabupaten Lamongan atas di selenggarakannya kegiatan pendistribusian 1 Desa 5 Mustahik sehingga masyarakat dapat terbantu.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ini lembaga pemerintah yang di tugaskan oleh pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan zakat dari para muzaki, khususnya para pegawai ASN, monggo di manfaatkan untuk kebutuhan hidup, walaupun kebutuhan sangat banyak, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan semua, tapi monggo di manfaatkan sesuai kebutuhan, sebaik mungkin.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan (Bambang Eko MUuljono, S.H., SpN., M.M) memberikan edukasi kepada masyarakat setempat, baik Mustahik, perangkat Desa, pegawai lembaga keagamaan tingkat Kecamatan, hingga pegawai kantor Kecamatan secara keseluruhan, beliau menyampaikan terkait prosedur pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah, yang sesuai dengan aturan syariat maupun Undang-Undang yang ada, salah satunya tentang pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), mulai dari kewajiban hingga hak yang akan di peroleh.

Setelah di bentuk UPZ, nanti mempunyai kewajiban untuk melaporkan hasil pengumpulan ZIS yang di peroleh oleh UPZ terkait, dan setelah itu dana yang di peroleh dapat di minta kembali untuk di tasharufkan oleh UPZ kepada masyarakat yang sesuai dengan ketentuan yang ada. UU tentang pengelolaan zakat menyatakan bahwa yang di beri tugas untuk mengumpulkan zakat adalah BAZNAS dan LAZ yang terdaftar secara resmi, tentunya mempunyai SK.

InshaAllah Tahun depan kita ada peningkatan 1 Desa 6 Mustahik, karena kita dari BAZNAS Kabupaten Lamongan di target 7,9 Miliar, dari dana Zakat, Infaq, dan Sedekah, kami menyalurkan beberapa bantuan melalui beberapa program, ada bantuan sehat, bantuan peduli, bantuan berdaya, bantuan taqwa, dan bantuan untuk pendidikan. Kalo umat Islam bersatu, inshaAllah tidak ada masyarakat yang kelaparan, termasuk biaya sekolah untuk menimba ilmu, BAZNAS mensupport akan hal itu.

Semoga semakin banyak para Muzaki, Munfiq, dan Mutashaddiq, yang menunaikan Zakat, Infaq, dan Sedekahnya, melalui BAZNAS Kabupaten Lamongan, sehingga masyarakat yang terbantu akan lebih banyak jika di bandingkan dengan sebelumnya. Aamiiin

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat