PENERIMA ZAKAT
27/09/2023 | Penulis: WIDIATUL ILMIAH

ZAKAT
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
- Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Berita Lainnya
RAPAT KOORDINASI DAERAH BAZNAS LAMONGAN 2025: SINERGI KUAT UNTUK WUJUDKAN “ASTA CITA”
BERITA05/11/2025 | Humas BAZNAS Kab Lamongan
Baznas kabupaten Lamongan Salurkan 7.000 Paket Sembako Ramadan ke Seluruh Wilayah Kabupaten Lamongan
BERITA13/03/2026 | Humas BAZNAS Kab Lamongan
Safari Ramadan 2026, Sinergi Pemkab dan Baznas Kabupaten Lamongan Hadirkan Pelayanan dan Kepedulian di Desa Banjarmadu
BERITA28/02/2026 | Humas BAZNAS Kab Lamongan
SEMANGAT PENDIDIKAN MENGALIR: 177 PELAJAR LAMONGAN TERIMA BEASISWA BAZNAS DI UNISDA
BERITA09/12/2025 | Humas Baznas Kab. Lamongan
BAZNAS Lamongan Sinergi dengan PKK Salurkan Bantuan Ayam Petelur untuk Tekan Angka Stunting
BERITA12/11/2025 | Humas BAZNAS Kab Lamongan
BAZNAS Lamongan Start Program 1 Desa 6 Mustahik Semester II Tahun 2025: Prioritas pada Pemanfaatan yang Tepat
BERITA10/12/2025 | Humas BAZNAS Kab Lamongann

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
