PENGERTIAN QURBAN
02/10/2023 | Penulis: WIDIATUL ILMIAH

BANTUAN
Kata Qurban berasal dari Bahasa Arab “Qariba” yang berarti dekat atau mendekatkan. Qurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.
Hukum melaksanakan Qurban dalam Islam adalah sunnah muakkad, sunnah muakkad berarti ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib.
Adapun hewan yang di gunakan untuk Qurban juga haus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu meneurut islam, dalam berQurban binatang yang di perbolehkan untuk di sembelih adalah hewan ternak seperti : domba, kambing, sapi, dan unta. Untuk satu ekor unta dan sapi mencukupi Qurban untuk 7 orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, sedangkan kambing dan domba hanya mencukupi Qurban untuk 1 orang saja.
Hewan untuk Qurban memiliki beberapa ketentuan syarat sah, yakni : domba yang di gunakan untuk berQurban harus berumur lebih atau sama dengan usia satu Tahun, sempurna, dan memasuki tahun yang kedua, kambing dinyatakan sah apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ke tiga, sedangkan sapi untuk berQurban sah ketika berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum milih hewan Qurban, berikut hal yang menyebabkan hewan Qurban tidak sah, antara lain : hewan yang salah satu matanysa buta atau cacat, binatang pincang pada salah satu kakina, hewan yang sakit, dan sangat kurus, binatang yang terputus sebagian atau seluruh telinganya, serta sebagian atau seluruh ekornya.
Dan, daging hewan Qurban tidak hanya dibagikan atau dimakan oleh orang yang berQurban dan keluarganya saja, tetapi juga di perintahkan untuk diberikan kepada orang lain, diantaranya :
a. Kerabat
Teman dan tetangga sekitar berhak menerimdaging hewan Qurban. Sebagian daging hewan Qurban diperbolehkan untuk dberikan kepada mereka meskipun mereka kaya.
b. Fakir dan Miskin
Memberikan daging hewan Qurban kepada orang fakir dan miskin adalah wajib, Aah SWT memerintahkan umatnya untuk memberikan makanan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan, termasuk sebagian aging hewan Qurban.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Lamongan Bersama PWI Lamongan Gelar Bhakti Sosial dan Sunat Massal, Peringati HPN 2026 dan HUT PWI Ke-80
BAZNAS Kabupaten Lamongan Tebar Keberkahan Idul Adha 2026 untuk Ratusan Penerima Manfaat
Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra) Kabupaten Lamongan Hadiri Pentasharufan di Kecamatan Karanggeneng dan Kecamatan Kalitengah
BAZNAS Lamongan Perkuat Sosialisasi ZIS dan Pembentukan UPZ Desa Menjelang Akhir Program Pentasharufan Semester II Tahun 2025
Rumah Baru, Harapan Baru: BAZNAS Lamongan Resmikan Bantuan Bedah Rumah di Desa Botoputih
SEMANGAT PENDIDIKAN MENGALIR: 177 PELAJAR LAMONGAN TERIMA BEASISWA BAZNAS DI UNISDA
Baznas kabupaten Lamongan Salurkan 7.000 Paket Sembako Ramadan ke Seluruh Wilayah Kabupaten Lamongan
Kolaborasi BAZNAS Lamongan dan Pemkab Lamongan, 146 Pemudik Ikuti Program Balik Gratis 2026
Safari Ramadan 2026, Sinergi Pemkab dan Baznas Kabupaten Lamongan Hadirkan Pelayanan dan Kepedulian di Desa Banjarmadu
BAZNAS Lamongan Start Program 1 Desa 6 Mustahik Semester II Tahun 2025: Prioritas pada Pemanfaatan yang Tepat
Sinergi Ramadan: Peran BAZNAS Lamongan Perkuat Perlindungan 2.517 Anak Asuh di 46 LKSA
BAZNAS Lamongan Panen Perdana Melon, Bukti Nyata Pemberdayaan Mustahik
BAZNAS Kabupaten Lamongan Mulai Pentasharufan Program 1 Desa 8 Mustahik Semester I Tahun 2026
BAZNAS Kabupaten Lamongan Tutup Program 1 Desa 6 Mustahik Semester II Tahun 2025 dan Resmikan Greenhouse Melon di Kecamatan Brondong
Safari Ramadan Ditutup di Kecamatan Babat, Baznas Lamongan Salurkan Bantuan Ibadah dan Santunan Anak Yatim

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lamongan.
Lihat Daftar Rekening →