WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Lamongan Tutup Program 1 Desa 6 Mustahik Semester II Tahun 2025 dan Resmikan Greenhouse Melon di Kecamatan Brondong

BAZNAS Kabupaten Lamongan menggelar kegiatan Penutupan Program 1 Desa 6 Mustahik yang dirangkai dengan Launching Greenhouse BAZNAS Kabupaten Lamongan di Kecamatan Brondong. Kegiatan ini menjadi penanda komitmen berkelanjutan BAZNAS dalam penguatan ekonomi masyarakat desa serta upaya nyata pengentasan kemiskinan di Kabupaten Lamongan. Rabu, (24/12/2025).

Acara dibuka secara seremonial, dan momentum inti kegiatan ditandai dengan penyerahan simbolis bantuan Program 1 Desa 6 Mustahik kepada para penerima manfaat, sebagai penutup rangkaian program yang telah berjalan di wilayah Kecamatan Brondong.

Dalam sambutannya, Camat Brondong menyampaikan apresiasi atas peran BAZNAS Kabupaten Lamongan yang dinilai konsisten menghadirkan program-program pemberdayaan masyarakat desa. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BAZNAS menjadi kekuatan penting dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Serta menekankan bantuan agar dimanfaatkan sebaik mungkin.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan, Bambang Eko Muljono, S.H., Sp.N., M.Hum., M.M., dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta percepatan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa. Menurutnya, desa merupakan rumpun paling bawah yang memiliki peran strategis dalam menekan angka kemiskinan. Melalui pengelolaan ZIS yang terstruktur dan kolaboratif di tingkat desa, diharapkan manfaat zakat dapat dirasakan secara lebih merata dan berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Dr. Moh. Nalikan, M.M., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan merasa sangat terbantu dengan kehadiran dan peran aktif BAZNAS. Ia menilai program-program BAZNAS sejalan dengan agenda pemerintah daerah dalam menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Usai penutupan program, kegiatan dilanjutkan dengan Launching Greenhouse BAZNAS Kabupaten Lamongan tepatnya di Desa Sendangharjo Kecamatan Brondong. Para tamu undangan melakukan kunjungan langsung ke greenhouse buah melon sebagai bentuk peresmian program pemberdayaan ekonomi berbasis pertanian produktif. Program greenhouse ini diharapkan mampu menjadi model penguatan ekonomi mustahik yang berorientasi pada kemandirian dan keberlanjutan.

Dalam sambutan launching, Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan menyampaikan bahwa greenhouse melon ini merupakan bagian dari strategi pengembangan ekonomi produktif mustahik agar mampu bertransformasi dari penerima manfaat menjadi pelaku usaha. Hal senada disampaikan oleh Sekda Lamongan, yang mengapresiasi inovasi BAZNAS dalam menghadirkan program produktif yang selaras dengan potensi lokal dan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Ketua dan jajaran Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan serta Amil Pelaksana, Camat Brondong beserta jajaran, MUI, DMI, KUA, Kecamatan Brondong, serta Kepala Desa se-Kecamatan Brondong.

Melalui penutupan Program 1 Desa 6 Mustahik dan launching Greenhouse BAZNAS ini, diharapkan sinergi antara BAZNAS, pemerintah daerah, dan pemerintah desa semakin kuat dalam mewujudkan Lamongan yang berdaya, sejahtera, dan berkeadilan.

25/12/2025 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab Lamongan
BAZNAS Lamongan Perkuat Sosialisasi ZIS dan Pembentukan UPZ Desa Menjelang Akhir Program Pentasharufan Semester II Tahun 2025

Paciran — Menjelang berakhirnya pelaksanaan Program Pentasharufan 1 Desa 6 Mustahik Tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan penekanan pada pembentukan dan penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis BAZNAS dalam mendukung kebijakan nasional serta menyesuaikan arah program pembangunan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia. Acara tersebut diselenggarakan di Paciran Islamic Center (PIC), Senin (22/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan, yang diwakilkan oleh K.H. Masnur Arif, Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan, Bambang Eko Muljono, S.H., Sp.N., M.Hum., M.M., Camat Paciran serta jajaran, Ketua MUI, DMI, KUA Kecamatan Paciran. Rangkaian acara diawali dengan pembukaan seremonial, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi ZIS oleh BAZNAS Kabupaten Lamongan, serta pelaksanaan pentasharufan bantuan Program 1 Desa 6 Mustahik bagi mustahik di wilayah Kecamatan Paciran.

Dalam sambutannya, Camat Paciran menyampaikan bahwa keberlanjutan program pentasharufan yang dilaksanakan oleh BAZNAS Lamongan memiliki kontribusi signifikan dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan berbasis desa. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi yang sistematis antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan lembaga keagamaan guna memperkuat efektivitas pengelolaan zakat di tingkat lokal.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) baik di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) merupakan instrumen keagamaan yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang terstruktur, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam agar fungsi zakat sebagai sarana pemerataan kesejahteraan umat dapat terwujud secara optimal. MUI, dalam posisinya sebagai lembaga keulamaan, memiliki tanggung jawab moral dan normatif untuk memastikan bahwa praktik pengelolaan ZIS berjalan dalam koridor fiqh zakat dan prinsip kemaslahatan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan dalam pemaparannya menyampaikan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sekaligus menekankan pentingnya penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola zakat. Ia menegaskan bahwa keberadaan UPZ desa tidak hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan BAZNAS dalam penghimpunan ZIS, tetapi juga sebagai simpul kolaborasi antara lembaga zakat, pemerintah desa, dan tokoh keagamaan dalam rangka memperluas dampak sosial zakat secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi urgensi jalinan kerja sama yang erat antara BAZNAS Kabupaten Lamongan, unsur pemerintah Kecamatan Paciran, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai mitra strategis dalam pembinaan umat. Sinergi kelembagaan tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem pengelolaan zakat yang terintegrasi, mendukung implementasi kebijakan nasional, serta memastikan pelaksanaan Program 1 Desa 6 Mustahik berjalan optimal hingga tahap akhir.

Kegiatan pentasharufan ini juga dilaksanakan beriringan dengan momentum ta’aruf pengurus MUI Kecamatan Paciran, yang menjadi ruang konsolidasi kelembagaan dalam rangka memperkuat koordinasi dan kerja sama lintas institusi untuk pemberdayaan umat dan peningkatan kesejahteraan mustahik khususnya di Kecamatan Paciran

23/12/2025 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab. Lamongan
BAZNAS Lamongan Salurkan Program 1 Desa 6 Mustahik Semester II 2025, Bupati Apresiasi Kinerja dan Transparansi

BAZNAS Kabupaten Lamongan kembali menegaskan komitmennya dalam pengentasan kemiskinan melalui program Pentasharufan 1 Desa 6 Mustahik Semester II Tahun 2025 yang digelar di Balai Desa Glagah, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Bupati Lamongan, Dr. H. Yuhronur Efendi, M.B.A., M.EK., beserta jajaran pejabat daerah dan unsur masyarakat.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Lamongan, Dr. Moh. Nalikan, M.M., kepala bagian Kesra, kepala dinas terkait, Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan, Bambang Eko Muljono, S.H., Sp.N., M.Hum., M.M., Wakil Ketua II BAZNAS Lamongan, Camat Glagah dan Camat Karangbinangun beserta jajarannya, MUI, DMI, KUA Kecamatan Glagah serta Karangbinangun, Kepala Desa se Kecamatan Glagah dan Karangbinangun.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Sambutan selamat datang disampaikan oleh Kepala Desa Glagah, yang mengungkapkan rasa terima kasih atas dipilihnya Desa Glagah sebagai lokasi pelaksanaan pentasharufan serta berharap bantuan yang disalurkan dapat benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat penerima.

Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan, Bambang Eko Muljono, S.H., Sp.N., M.Hum., M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa program 1 Desa 6 Mustahik merupakan bentuk ikhtiar BAZNAS dalam memastikan distribusi zakat dapat dirasakan secara merata dan tepat sasaran, sekaligus menjadi bagian dari upaya sistematis dalam menekan angka kemiskinan di Kabupaten Lamongan.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penyerahan bantuan secara simbolis yang diserahkan langsung oleh Bupati Lamongan dan didampingi ketua BAZNAS Lamongan, meliputi bantuan program 1 Desa 6 Mustahik Semester II Tahun 2025 dan bantuan beasiswa santri kepada empat santri asal Kecamatan Glagah sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan keagamaan.

Dalam sambutannya, Bupati Lamongan, Dr. H. Yuhronur Efendi, M.B.A., M.EK., menyampaikan apresiasi atas kinerja BAZNAS Kabupaten Lamongan yang dinilai konsisten menghadirkan program-program nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kehadiran BAZNAS sangat membantu pemerintah daerah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan penguatan kesejahteraan sosial.

“BAZNAS Lamongan merupakan lembaga yang amanah. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan audit setiap tahun dan hasilnya selalu memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini menunjukkan pengelolaan zakat yang profesional dan dapat dipercaya,” ujar Bupati.

Menariknya, di sela-sela sambutan, Bupati Lamongan juga membuka sesi sharing session dan dialog langsung dengan warga Kecamatan Glagah dan Karangbinangun. Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta berbagai persoalan yang dihadapi, sehingga kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga wadah komunikasi langsung antara pemerintah dan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Lamongan berharap sinergi antara pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dapat terus diperkuat, sehingga zakat, infak, dan sedekah benar-benar menjadi instrumen strategis dalam membangun kesejahteraan dan keadilan sosial di Kabupaten Lamongan.

Sejak pentasharufan tahap awal hingga pertengahan pelaksanaan, kegiatan 1 Desa 6 Mustahik Semester II Tahun 2025 berlangsung secara sistematis, tertib, dan kondusif. Partisipasi aktif para pemangku kepentingan serta respons positif masyarakat menunjukkan penerimaan yang baik terhadap program, sekaligus merefleksikan relevansi dan urgensi kegiatan dalam mendukung upaya peningkatan kesejahteraan mustahik.

19/12/2025 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab. Lamongan
BAZNAS Lamongan Start Program 1 Desa 6 Mustahik Semester II Tahun 2025: Prioritas pada Pemanfaatan yang Tepat

Kecamatan Tikung menjadi titik awal pembukaan Program Unggulan 1 Desa 6 Mustahik Semester II Tahun 2025 BAZNAS Kabupaten Lamongan. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025 ini menjadi penanda bahwa upaya penguatan kesejahteraan masyarakat terus bergerak dengan lebih terarah, menyentuh desa-desa hingga ke akar kebutuhan mustahik.

Acara dibuka dengan suasana hangat dan penuh harapan, dihadiri oleh Wakil Ketua II BAZNAS Lamongan, Drs. K.H. Ahmad Lazim, beserta jajaran Amil Pelaksana BAZNAS Lamongan,  Camat Tikung beserta jajaran staf, Ketua MUI, DMI, dan KUA Kecamatan Tikung. Kehadiran para pemangku kebijakan ini menunjukkan dukungan nyata terhadap program pemberdayaan mustahik sebagai bagian dari misi besar BAZNAS Lamongan dalam memperluas manfaat zakat.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua II BAZNAS Lamongan menekankan bahwa setiap mustahik menerima bantuan sebesar Rp600.000, dan dana tersebut harus digunakan secara benar serta bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa bantuan zakat ini ditujukan murni untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup, bukan untuk hal-hal yang berada di luar prioritas atau bahkan berpotensi disalahgunakan.

Program 1 Desa 6 Mustahik sendiri telah menjadi ikon pemberdayaan BAZNAS Lamongan, dirancang untuk memastikan bahwa setiap desa memperoleh akses yang setara terhadap program zakat produktif maupun konsumtif. Dengan dibukanya pelaksanaan semester II ini, BAZNAS Lamongan kembali meneguhkan komitmennya sebagai lembaga yang hadir dekat dengan masyarakat, khususnya para mustahik yang membutuhkan dukungan untuk bangkit dan berkembang.

Dengan dimulainya pelaksanaan semester II ini, BAZNAS Lamongan berharap seluruh rangkaian Program 1 Desa 6 Mustahik dapat berjalan lancar hingga selesai, mencakup 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan yang menjadi sasaran. Harapan tersebut menjadi pegangan agar setiap tahapan dapat terselesaikan tepat waktu, tanpa kendala, dan memberikan hasil yang sesuai tujuan pelaksanaan program.

10/12/2025 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab Lamongann
SEMANGAT PENDIDIKAN MENGALIR: 177 PELAJAR LAMONGAN TERIMA BEASISWA BAZNAS DI UNISDA

BAZNAS Kabupaten Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan melalui kegiatan Pentasharufan Beasiswa yang digelar di Universitas Darul ‘Ulum Lamongan (UNISDA) pada Senin, 8 Desember 2025. Acara yang berlangsung hangat ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Dr. Moh. Nalikan, M.M., Ketua BAZNAS Lamongan Bambang Eko Muljono, S.H., Sp.N., M.Hum., M.M., jajaran wakil ketua, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UNISDA, Mahbub Junaidi, M.Th.I.

Kegiatan dibuka dengan seremonial singkat sebelum memasuki inti acara. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Lamongan, Bambang Eko Muljono, S.H., Sp.N., M. Hum., M.M., menyampaikan laporan pentasharufan beasiswa yang pada semester  ke 2 di tahun 2025 ini diberikan kepada 177 penerima manfaat, dengan total bantuan mencapai Rp324.600.000. Ia juga memperkenalkan kembali program-program beasiswa BAZNAS sembari menanamkan pesan agar para pelajar tidak berhenti bermimpi dan terus melanjutkan pendidikan setinggi mungkin. Selain itu, ia juga menekankan pembentukan UPZ di perguruan tinggi agar pengelolaan zakat dapat diperkuat dari lingkungan akademik.

Mewakili Rektor UNISDA, Mahbub Junaidi menegaskan bahwa niat adalah fondasi utama dalam menuntut ilmu, dan selama niat itu kuat, tidak ada alasan untuk berhenti belajar. “Tidak ada alasan untuk berhenti mencari ilmu jika niat itu terus dijaga,” tuturnya, menegaskan bahwa pendidikan selalu memiliki jalan bagi mereka yang bersungguh-sungguh.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Dr. Moh. Nalikan, M.M., memberi arahan terkait peran pemerintah dalam memperkuat BAZNAS. Ia menutup arahannya dengan harapan besar, “Semoga BAZNAS terus berkembang dan mampu mengurangi kemiskinan di Kabupaten Lamongan.”

Usai rangkaian sambutan, acara dilanjutkan dengan penyerahan beasiswa secara simbolis kepada perwakilan penerima dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, santri, dan perguruan tinggi. Setelahnya, pentasharufan administratif dilakukan kepada seluruh penerima sesuai data yang telah ditetapkan. Kegiatan ini menjadi bukti kuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan BAZNAS dalam membuka jalan pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat Lamongan

09/12/2025 | Kontributor: Humas Baznas Kab. Lamongan

Berita Terbaru

Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Lamongan (HJL) Ke-453 Tahun BAZNAS Kabupaten Lamongan Bekerja Sama Dengan RSUD Ngimbang Adakan Khitanan Massal Gratis Untuk Masyarakat Kabupaten Lamongan
Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Lamongan (HJL) Ke-453 Tahun BAZNAS Kabupaten Lamongan Bekerja Sama Dengan RSUD Ngimbang Adakan Khitanan Massal Gratis Untuk Masyarakat Kabupaten Lamongan
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Lamongan (HJL) yang Ke-453 Tahun, Pemerintah Kabupaten Lamongan mengadakan beberapa runtutan acara dengan maksud untuk memeriahkan peringatan Hari Jadi Lamongan (HJL) yang Ke-453 Tahun tersebut.Dalam kesempatan yang ada, BAZNAS Kabupaten Lamongan juga berpartisipasi untuk memeriahkan acara peringatan Hari Jadi Lamongan (HJL) yang Ke-453 Tahun tersebut, dalam hal ini BAZNAS Kabupaten Lamongan bekerja sama dengan RSUD Ngimbang untuk melaksanakan kegiatan acara ‘’Khitanan Massal Gratis’’.Karena titik lokasi pelaksanaan acara tidak berada di tengah-tengah Kota Lamongan maka dengan berbagai macam pertimbangan yang ada sehingga menghasilkan sebuah keputusan mengenai peserta Khitanan Massal tidak di tujukan untuk seluruh masyarakat Lamongan secara umum, tetapi hanya ditujukan untuk masyarakat dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Lamongan yang jaraknya tidak begitu jauh dengan titik lokasi acara.Acara Khitanan Massal ditujukan untuk masyarakat Kabupaten Lamongan yang lebih khususnya warga masyarakat dari beberapa Kecamatan, antara lain : Kecamatan Sambeng, Kecamatan Modo, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Buluk dan Kecamatan Sukorame.Tempat acara pelaksanaan Khitanan Massal tersebut dilaksanakan di RSUD Ngimbang pada hari Sabtu, 02 Juli 2022 pukul 08.00 WIB hingga selesai, acara Khitanan Massal tersebut diikuti oleh 45 jumlah peserta yang setiap Kecamatannya jumlah pesertanya tidak semua sama dan setiap peserta mendapatkan bingkisan snack dan uang saku yang senilai Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah).
BERITA05/10/2023 | WIDIATUL ILMIAH
Dalam Rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) Ke-453 Tahun BAZNAS Kabupaten Lamongan Mentasharufkan Beberapa Paket Sembako dan Uang Tunai Untuk Beberapa Anak Yatim Piatu dan Dhu’afa di Kabupaten Lamongan
Dalam Rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) Ke-453 Tahun BAZNAS Kabupaten Lamongan Mentasharufkan Beberapa Paket Sembako dan Uang Tunai Untuk Beberapa Anak Yatim Piatu dan Dhu’afa di Kabupaten Lamongan
Dalam rangka acara peringatan Hari Jadi Lamongan (HJL) Ke-453 Tahun, yakni tepat pada hari Kamis, 26 Mei 2022, Pemerintah Kabupaten Lamongan mengadakan beberapa runtutan acara diantaranya : Pesta Diskon HJL, Lomba Burung Berkicau 1, Turnamen Catur, Pameran Kontes Hewan Kesayangan, Pemeriksaan Kesehatan Dasar, Pasamuan Agung, Festival Budaya Drama Kolosal Nggugah, Megilan Festival, Turnamen Olahraga, Festival Melon Megilan, Festival Budaya Pagelaran Wayang Kulit, Fun Bike/Gowes, Lomba Kreasi Wingko, Lomba Burung Berkicau 2, Pameran Ikan Hias, Pementasan Ludruk, Festival Pantura, Lamongan Tempo Doloe, Jalan Sehat, dan Festival Ekonomi Kreatif. Diantara beberapa runtutan acara tersebut, BAZNAS Kabupaten Lamongan berkesempatan untuk berpartisipasi di salah satu acara yakni, pada acara Festival Ekonomi Kreatif, dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Lamongan mentasharufkan beberapa bantuan paket sembako dan uang tunai yang diberikan kepada beberapa Anak Yatim Piatu dan Dhu’afa yang ada di Kabupaten Lamongan. Acara pentasharufan tersebut diserahkan langsung oleh Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Kabupaten Lamongan kepada pihak yang bersangkutan tanpa melalui perantara, dan acara pentasharufan tersebut dilaksanakan di Gedung Sport Center Lamongan pada hari Sabtu, 04 Juni 2022 tepat pada pukul 09.00 WIB. Dalam hal ini BAZNAS Kabupaten Lamongan berharap untuk kedepannya para Muzakki dan Munfiq di Kabupaten Lamongan yang membayarkan Zakat, Infaq dan Shodaqahnya melalui BAZNAS Kabupaten Lamongan semakin meningkat, dengan seperti itu semakin banyak pula Mustahik yang dapat terbantu.
BERITA02/10/2023 | WIDIATUL ILMIAH
BEKERJASAMA DENGAN BAZNAS JAWA TIMUR, BAZNAS KABUPATEN LAMONGAN SALURKAN BANTUAN BEDAH RUMAH UNTUK WARGA KABUPATEN LAMONGAN
BEKERJASAMA DENGAN BAZNAS JAWA TIMUR, BAZNAS KABUPATEN LAMONGAN SALURKAN BANTUAN BEDAH RUMAH UNTUK WARGA KABUPATEN LAMONGAN
BAZNAS Kabupaten Lamongan bekerjasama dengan BAZNAS Jawa Timur untuk mewujudkan rumah layak huni di Kabupaten Lamongan, tepatnya pada hari Rabu, 11 Januari 2023 telah dilaksanakan pentasharufan bantuan bedah rumah yang diberikan kepada 10 Mustahik, yang diantaranya : 1. Anisa Kurnia warga Desa Kendal Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan, 2. Mujiati warga Desa Kembangan Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan, 3. Suprayetno warga Desa Cangkring Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan, 4. Karmi warga Desa Cangkring Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan, 5. Karmin warga Desa Gembong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, 6. Mukit warga Desa Tritunggal Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, 7. Senika warga Desa Palangan Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan, 8. Wakima warga Desa Sombopinggir Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan, 9. Kasmija warga Desa Madu Legi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan dan, 10. Khusnul Khotima warga Desa Mulung Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.Pentasharufan dilaksanakan di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, yang tepatnya di kawasan Wisata Goa dan Sendang yang ada di Desa tersebut. Dalam hal ini bantuan diserahkan langsung oleh Bapak Bupati Kabupaten Lamongan, Bapak Wakil Bupati Kabupaten Lamongan, Pimpinan BAZNAS Jawa Timur, dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Lamongan, kepada pihak yang terkait, dalam hal ini adalah para Mustahik.Acara berjalan dengan lancer, dan besar harapan BAZNAS Jawa Timur dan BAZNAS Kabupaten Lamongan, semoga dengan adanya bantuan Program Bedah Rumah ini dapat membantu mengentaskan kemiskinan di Jawa Timur, di Kabupaten Lamongan khususnya.
BERITA02/10/2023 | WIDIATUL ILMIAH
SAFARI RAMADHAN BERSAMA BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN LAMONGAN
SAFARI RAMADHAN BERSAMA BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN LAMONGAN
Banyak sekali hikmah dan keutamaan di Bulan Ramadhan yang harus kita ketahui, diantaranya, yaitu : 1) Pahala dilipatgandakan karena pada bulan ini aktivitas berpuasa tentu menjadi proses melatih kesabaran. 2) Adanya Lailatul Qadar yaitu malam yang dimuliakan Allah dan beribadah di dalamnya sama dengan beribadah 1000 bulan, yang mana Lailatul Qadar hanya ada pada bulan Ramadhan. 3) Para syetan yang menggoda manusia dibelenggu 4) Turunnya ayat Al-Qur’an pertama kali. 5) Orang yang berpuasa akan dimintakan ampunan oleh para Malaikat. 6) Terbukanya pintu surga dan tertutupnya pintu neraka 7) Bau mulut orang yang berpuasa seperti bau minyak kesturi dihadapan Allah SWT. 8) Pahala orang yang berpuasa menjadi rahasia Allah SWT, karena ibadah puasa adalah ibadah yang dikhususkan oleh Allah SWT. 9) Puasa dapat menyehatkan badan. 10) Suasana pada bulan puasa lebih religius dan damai, dari pada bulan yang lainnya.Dan masih banyak lagi keutamaan dan hikmah Bulan Ramadhan yang lain, maka bersyukurlah jika berjumpa pada bulan ini, karena di dalamnya terdapat banyak kemuliaan dan keutamaan agar lebih giat untuk beribadah kepada Allah SWT.Dan selain keistimewaan – keistimewaan di atas banyak lagi keistimewaan yang harus kalian perhatikan di Bulan puasa ini, termasuk keistimewaan puasa Ramadhan selajutnya adalah menjadi sebuah keuntungan besar bagi orang – orang yang berpuasa.Seperti yang sudah diketahui, kalau Malaikat adalah makhluk yang tak kenal maksiat yang do’a – do’anya mudah dikabulkan oleh Allah SWT. Keistimewaan bulan Ramadhan Allah menghiasi surga dengan indah untuk menyambut para hamba-Nya yang berpuasa.Menunjukkan bahwa ibadah puasa memiliki nilai spiritualitas yang sangat tinggi. Nah, para Malaikat ini akan senantiasa memintakan ampunan kepada Allah, mulai dari imsak hingga berbuka, agar orang-orang yang berpuasa diampuni dosa-dosanya.Mengenai malam Lailatul Qadar memang menyimpan banyak hikmah yang dapat menjadi pelajaran dan pegangan untuk kita bersama.Terlalu banyak pelajaran dan hikmah yang dapat diambil dari peristiwa tahunan ini, antar lain: 1. Menempatkan Al-Qur’an dalam kehidupan 2. Momen intropeksi diri. 3. Titik balik menuju diri yang lebih baik. 4. Mempertebal semangat menebar perdamaian dan kesabaran.Dari Aisyah, ia berkata bahwa Nabi Saw ketika memasuki sepuluh malam terakhir {di bulan Ramadhan}, beliau mengencangkan perutnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya.( HR, al-Bukhari dan Muslim).Rasulpun begitu mengutamakan malam Lailatul Qadar; ada banyak rahasia yang terkandung di dalamnya hingga tidak mudah untuk diungkap dengan kata-kata, namun satu hal yang jelas, Rasul begitu menggebu memburu malam ini bukan tanpa alasan.Al-Qur’an diturunkan pertama kali tepat pada malam penuh kemuliaan ini, sehingga dengannya ada banyak pelajaran yang dapat diambil. Karena Allah tidak akan memilih suatu malam untuk peristiwa penting tanpa alasan dan tujuan tertentu.
BERITA02/10/2023 | WIDIATUL ILMIAH
PENGERTIAN QURBAN
PENGERTIAN QURBAN
Kata Qurban berasal dari Bahasa Arab “Qariba” yang berarti dekat atau mendekatkan. Qurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.Hukum melaksanakan Qurban dalam Islam adalah sunnah muakkad, sunnah muakkad berarti ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib.Adapun hewan yang di gunakan untuk Qurban juga haus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu meneurut islam, dalam berQurban binatang yang di perbolehkan untuk di sembelih adalah hewan ternak seperti : domba, kambing, sapi, dan unta. Untuk satu ekor unta dan sapi mencukupi Qurban untuk 7 orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, sedangkan kambing dan domba hanya mencukupi Qurban untuk 1 orang saja.Hewan untuk Qurban memiliki beberapa ketentuan syarat sah, yakni : domba yang di gunakan untuk berQurban harus berumur lebih atau sama dengan usia satu Tahun, sempurna, dan memasuki tahun yang kedua, kambing dinyatakan sah apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ke tiga, sedangkan sapi untuk berQurban sah ketika berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum milih hewan Qurban, berikut hal yang menyebabkan hewan Qurban tidak sah, antara lain : hewan yang salah satu matanysa buta atau cacat, binatang pincang pada salah satu kakina, hewan yang sakit, dan sangat kurus, binatang yang terputus sebagian atau seluruh telinganya, serta sebagian atau seluruh ekornya.Dan, daging hewan Qurban tidak hanya dibagikan atau dimakan oleh orang yang berQurban dan keluarganya saja, tetapi juga di perintahkan untuk diberikan kepada orang lain, diantaranya : a. KerabatTeman dan tetangga sekitar berhak menerimdaging hewan Qurban. Sebagian daging hewan Qurban diperbolehkan untuk dberikan kepada mereka meskipun mereka kaya. b. Fakir dan MiskinMemberikan daging hewan Qurban kepada orang fakir dan miskin adalah wajib, Aah SWT memerintahkan umatnya untuk memberikan makanan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan, termasuk sebagian aging hewan Qurban.
BERITA02/10/2023 | WIDIATUL ILMIAH
ZAKAT
ZAKAT
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5) Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya: harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang; harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; harta tersebut melewati haul; dan pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
PENERIMA ZAKAT
PENERIMA ZAKAT
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut: Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
JENIS ZAKAT
JENIS ZAKAT
JENIS ZAKAT Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal/harta. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.Zakat mal/harta adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal/harta sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi: 1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 3. Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. 4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. 5. Zakat peternakan dan perikanan Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. 6. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. 7. Zakat perindustrian Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. 8. Zakat pendapatan dan jasa Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. 9. Zakat rikaz Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
SYARAT ZAKAT
SYARAT ZAKAT
Syarat Zakat Mal/Harta dan Zakat Fitrah: 1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut: beragama Islam hidup pada saat bulan ramadhan; memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
PENGERTIAN INFAQ
PENGERTIAN INFAQ
infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1). infak merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari seorang Muslim. infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta. Sejatinya infak dibagi menjadi dua, ada infak untuk kebaikan, dan infak untuk keburukan. infak kebaikan ini dilakukan atau dibelanjakan untuk di jalan Allah, yang juga dengan harta berasal dari hal baik. Sedangkan infak keburukan contohnya, dijelaskan dalam Surat Al-Anfal Ayat 36, yang artinya sebegai berikut: "Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan" (QS. Al-Anfal : 36). Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan setiap hambanya agar menyisihkan hartanya untuk berinfak yang hal ini masuk dalam kebaikan, dan Allah mencintai hambanya yang berbuat baik. Hal ini dijelaskan dalam Surat Ali Imran ayat 133-134. “Dan bersegeralah kamu kepada keampunan Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang takwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan”. (QS. Ali Imran: 133-134). infak ternyata memiliki perbedaan dari sedekah, infak sebenarnya dilakukan dengan harta atau material, sedangkan sedekah, bisa dilakukan dengan non-harta atau non-material. Misalnya saja sedekah bisa dilakukan dengan senyuman, “Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi).
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
KEUTAMAAN BERINFAQ
KEUTAMAAN BERINFAQ
1. Memperoleh Pahala yang Besar “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebahagian dari hartamu yang Allah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebahagian) dari hartanya memperolehi pahala yang besar”. (QS. Al-Hadid: 7). 2. Didoakan Malaikat “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari). 3. Allah Ganti Harta yang Diinfakkan "Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39).
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
PENGERTIAN SHODAQAH
PENGERTIAN SHODAQAH
Sedekah merupakan kata yang sangat familiar di kalangan umat Islam. Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271, “Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271).
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
KEUTAMAAN BERSHODAQAH
KEUTAMAAN BERSHODAQAH
1. Sedekah Tidak Mengurangi Harta “Sedekah adalah ibadah yang tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda untuk mengingatkan kita dalam sebuah riwayat Muslim, “sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim). Mengapa sedekah tidak akan mengurangi harta? Karena meskipun secara tersurat harta terlihat berkurang, namun kekurangan tersebut akan ditutup dengan pahala di sisi Allah SWT dan akan terus bertambah kelipatannya menjadi lebih banyak. Hal ini merupakan janji Allah yang termaktub dalam surat Saba “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). 2. Sedekah Menghapus Dosa Sebagai makhluk Allah SWT yang tak luput dari dosa, umat Islam senantiasa diberikan berbagai keistimewaan agar berkesempatan untuk bertaubat dan menghapus dosa-dosanya dengan cara yang yang diridhai oleh Nya. Salah satunya dengan sedekah. Sedekah merupakan ibadah yang istimewa, ia dapat memudahkan kita dalam menghapus dosa-dosa. Rasulullah SAW pernah bersabda “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api. (HR. At-Tirmidzi). 3. Sedekah Melipatgandakan Pahala Sedekah memberikan banyak keistimewaan kepada pelakunya, salah satu diantaranya adalah Allah SWT akan memberikan pahala yang banyak untuk orang yang bersedekah. Allah SWT berfiman, “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18) Itulah beberapa keistimewaan sedekah. Begitu banyak nikmat Allah dalam bersedekah, semoga kita termasuk ke dalam orang orang yang diringankan dalam melakukan ibadah istimewa ini. Aamiin.
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat