WhatsApp Icon
BAZNAS Kab. Lamongan Perkuat Sinergitas Pengelolaan ZIS untuk Kesejahteraan Umat

Lamongan, 24 September 2026 — BAZNAS Kabupaten Lamongan menggelar kegiatan Sinergitas Pengelolaan ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) dengan tema “Memperkuat Zakat untuk Kesejahteraan Umat”, Kamis (24/9), bertempat di Aula Gedung MUI Kabupaten Lamongan Lantai 5.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Kabupaten Lamongan, Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Lamongan, Ketua DMI Kabupaten Lamongan, Ketua MUI Kabupaten Lamongan, MUI Kecamatan se-Kabupaten Lamongan, serta Pengurus Masjid Besar di Kabupaten Lamongan.

 

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan Dr. H. Bambang Eko Muljono, menyampaikan tentang tugas, fungsi, kedudukan BAZNAS, serta peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam pengelolaan zakat. Ia mengajak seluruh masjid besar yang hadir untuk membentuk dan memiliki SK UPZ agar pengelolaan zakat di masjid berjalan secara resmi dan terkoordinasi.

 

“Kalau UPZ berjalan dengan baik, insyaallah bantuan dan program BAZNAS dapat disinergikan melalui UPZ masjid,” ungkapnya.

 

Sinergitas tersebut mendapat sambutan positif dari KH. Abdul Rouf Ketua DMI, KH. Sa'id Humaidy Ketua MUI, dan Imam Hambali Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Lamongan. 

Mereka berharap kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dengan berbagai program bersama sehingga pengelolaan ZIS semakin optimal dan manfaatnya semakin luas bagi masyarakat.

 

Melalui sinergi BAZNAS, Kemenag, MUI, DMI, dan masjid, pengelolaan ZIS di Kabupaten Lamongan diharapkan semakin kuat dan mampu berkontribusi dalam mensejahterakan umat.

24/09/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab Lamongan
BAZNAS Jatim dan Kemendes PDT Perkuat Sinergi Optimalisasi ZIS

SURABAYA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur bersama Tim Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Republik Indonesia menggelar pertemuan sinergitas kelembagaan dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BAZNAS Provinsi Jawa Timur, Kamis (10/9/2026).

 

Kegiatan tersebut dihadiri Staf Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc., M.E.I. atau Gus Afif, sejumlah pimpinan BAZNAS kabupaten/kota yang diundang, termasuk BAZNAS Kabupaten Lamongan, serta Tim Pendamping Profesional (TPP) dari beberapa daerah.

 

Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas berbagai peluang kolaborasi kelembagaan agar pengelolaan ZIS tidak hanya berorientasi pada program jangka pendek, tetapi dapat diarahkan menjadi program pemberdayaan yang memiliki dampak dan keberlanjutan bagi masyarakat.

 

Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan, Dr. H. Bambang Eko Muljono, S.H., Sp.N., M.Hum., M.M., turut menyampaikan laporan mengenai perkembangan pengelolaan ZIS di Kabupaten Lamongan, termasuk capaian serta target penghimpunan dana yang telah ditetapkan.

 

Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan sejumlah masukan terkait pentingnya membangun sinergi lintas kementerian dan lembaga. Menurutnya, kolaborasi antara BAZNAS dengan Kementerian Desa dan PDT serta Kementerian Sosial dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat program pemberdayaan dan memastikan bantuan yang diberikan dapat memberikan dampak yang lebih luas.

 

Sementara itu, dalam diskusi yang berlangsung, para ketua BAZNAS daerah dan TPP dari sejumlah wilayah turut menyampaikan berbagai saran, gagasan, dan masukan terkait pola sinergitas kelembagaan. Beragam pandangan tersebut menjadi bahan pembahasan untuk merumuskan bentuk kolaborasi yang dapat diterapkan secara efektif di daerah.

 

Sinergitas antara BAZNAS dan Kemendes PDT diharapkan tidak berhenti pada pertemuan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui program nyata yang melibatkan berbagai pihak. Kolaborasi tersebut sekaligus menjadi langkah untuk memperkuat peran ZIS dalam mendukung pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Melalui penguatan sinergi kelembagaan, BAZNAS Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan ZIS yang profesional, transparan, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

10/09/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab Lamongan
BAZNAS Kabupaten Lamongan Jalin Sinergi dengan Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lamongan

LAMONGAN — Dalam upaya memperkuat komunikasi, kolaborasi, dan sinergitas antar instansi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten Lamongan melaksanakan silaturahmi ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lamongan, Jumat (14/8/2026).

Kedatangan rombongan BAZNAS Kabupaten Lamongan tersebut disambut dengan baik oleh Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lamongan, H. Abd. Ghofur, M.Ag., beserta jajaran. 

 

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan sebagai langkah awal untuk membangun komunikasi serta menjajaki berbagai peluang kolaborasi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

 

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak saling memperkenalkan personel sekaligus menyampaikan gambaran mengenai tugas, pokok dan fungsi (tupoksi), serta program yang dijalankan masing-masing lembaga. 

 

BAZNAS Kabupaten Lamongan turut memaparkan sejumlah program unggulan yang telah dilaksanakan, di antaranya Program 1 Desa 8 Mustahik, bantuan pendidikan, kesehatan, sosial kemanusiaan, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Pertemuan tersebut juga membahas potensi besar pengumpulan ZIS di Kabupaten Lamongan, termasuk peluang sinergi dan potensi dalam pengelolaan ZIS dan dana sosial keagamaan lainnya di lingkungan Kemenhaj. 

 

Hal ini menjadi salah satu potensi yang dapat dikaji dan dikembangkan bersama sesuai dengan regulasi serta mekanisme yang berlaku.

 

Selain membahas potensi penghimpunan ZIS, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya pengelolaan ZIS yang lebih baik. Pengelolaan yang profesional, terarah, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan diharapkan dapat semakin mengoptimalkan manfaat dana yang dikelola bagi masyarakat.

 

Kedua pihak juga menekankan pentingnya on the track dan kepercayaan atau trust masyarakat dalam pengelolaan dana ZIS. Transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta pelaporan yang baik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat agar semakin yakin menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS. 

 

Dalam hal ini,  Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lamongan, juga diharapkan mampu memperkuat ekosistem pengelolaan zakat yang profesional dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

 

Silaturahmi tersebut menjadi langkah awal dalam membuka ruang komunikasi dan sinergi antara BAZNAS Kabupaten Lamongan dan Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lamongan, khususnya dalam menggali potensi ZIS serta memperkuat program-program kemaslahatan umat di Kabupaten Lamongan.

14/08/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab Lamongan
Resmi Dilantik, BAZNAS Kabupaten Lamongan Ucapkan Selamat atas Kepemimpinan Baru BAZNAS Provinsi Jawa Timur

Surabaya – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur periode 2026–2031 resmi dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (9/8/2026).

 

Pelantikan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat peran BAZNAS Provinsi Jawa Timur dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur.

 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi mengukuhkan Mohammad Ghofirin sebagai Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur periode 2026–2031 bersama jajaran pimpinan lainnya.

 

"Pada hari ini, Minggu tanggal 9 Agustus 2026, saya Gubernur Jawa Timur dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai ketua dan wakil ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Timur periode tahun 2026-2031," ujar beliau dalam prosesi pelantikan.

 

Sementara itu, Ketua BAZNAS Jawa Timur Mohammad Ghofirin menegaskan bahwa pengelolaan dana umat membutuhkan integritas, profesionalitas, serta tata kelola yang akuntabel. Kepemimpinan BAZNAS Jatim periode 2026–2031 berkomitmen membawa lembaga tersebut memasuki fase transformasi yang lebih inklusif, profesional, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

 

Dalam menjalankan komitmen tersebut, BAZNAS Jawa Timur mengusung Nawa Pradana, yakni sembilan program prioritas strategis yang menjadi kerangka transformasi BAZNAS Jawa Timur selama periode 2026–2031.

 

Pelantikan pimpinan BAZNAS Jawa Timur ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara BAZNAS Provinsi Jawa Timur dengan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk BAZNAS Kabupaten Lamongan, dalam menghadirkan pengelolaan zakat yang semakin profesional dan memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.

 

BAZNAS Kabupaten Lamongan menyampaikan selamat dan sukses atas dilantiknya pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Timur periode 2026–2031, khususnya kepada H. Mohammad Ghofirin, M.Pd. sebagai Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur.

 

BAZNAS Kabupaten Lamongan berharap kepemimpinan baru BAZNAS Jawa Timur dapat senantiasa diberikan kekuatan, kelancaran, dan keberkahan dalam mengemban amanah serta membawa kemajuan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Jawa Timur.

 

Bagi BAZNAS Kabupaten Lamongan, kepemimpinan baru tersebut diharapkan semakin membuka ruang penguatan koordinasi, kolaborasi, inovasi, dan sinergi dalam pengelolaan ZIS, sehingga potensi zakat di Provinsi Jawa Timur dapat dioptimalkan untuk mendukung kesejahteraan umat dan pembangunan daerah.

09/08/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab Lamongan
BAZNAS Kabupaten Lamongan Himpun ZIS Rp. 5,2 Miliar dan Salurkan Manfaat kepada 15.416 Penerima pada Semester I Tahun 2026

BAZNAS Kabupaten Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang amanah, transparan, dan tepat sasaran. Sepanjang Semester I Tahun 2026 (Januari–Juni), BAZNAS Kabupaten Lamongan berhasil menghimpun dana zakat dan infak sebesar Rp. 5.219.607.392,-. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp. 5.087.636.527,- telah ditasharufkan kepada 15.416 penerima manfaat melalui berbagai program unggulan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. 

 

Penyaluran dana ZIS tersebut diwujudkan melalui program utama BAZNAS Kabupaten Lamongan, yakni Lamongan Cerdas sebesar Rp. 412.100.000,- Lamongan Sehat sebesar Rp. 21.000.000,- Lamongan Takwa sebesar Rp. 318.464.027,- dan Lamongan Peduli yang menjadi program dengan alokasi terbesar sebesar Rp. 4.336.072.500,-.

 

Berbagai program kemaslahatan telah direalisasikan selama periode tersebut, di antaranya 

1. Bantuan Bedah Rumah (RTLH), 

2. Bantuan biaya hidup, 

3. Khitanan massal, 

4. Gerakan Masjid Bersih bersama UPZ Masjid dan Musholla se-Kabupaten Lamongan, 

5. Bantuan peralatan shalat, 

6. Bantuan sembako, 

7. Program Balik Mudik Gratis, 

8. Beasiswa pendidikan mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA hingga mahasiswa, 

9. Program 1 Desa 8 Mustahik di seluruh kecamatan se-Kabupaten Lamongan, 

10. Santunan anak yatim, serta 

11. Santunan bagi keluarga korban hilangnya nelayan di Brondong.

 

Realisasi berbagai program tersebut menjadi bukti nyata bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan oleh para muzaki dan munfiq terus dihadirkan untuk memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, sosial kemanusiaan, dan penguatan nilai-nilai keagamaan di Kabupaten Lamongan.

 

Tidak hanya berfokus pada program bantuan konsumtif, BAZNAS Kabupaten Lamongan juga terus mengembangkan program pemberdayaan ekonomi produktif sebagai upaya menciptakan mustahik yang mandiri dan berdaya. Program tersebut meliputi Balai Ternak Ar-Rohmah di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Balai Ternak Domba Rojokoyo di Desa Pataan, Kecamatan Sambeng, serta Greenhouse Melon di Desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong sebagai bentuk pemberdayaan di sektor pertanian.

 

Selain itu, BAZNAS Kabupaten Lamongan juga berkolaborasi dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Lamongan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan melalui program "@Klunting"?Ayam Komersial Lamongan untuk Stunting). Program ini dikembangkan di berbagai wilayah Kabupaten Lamongan sebagai upaya mendukung pencegahan stunting melalui pemberdayaan masyarakat sekaligus pemenuhan kebutuhan gizi keluarga secara berkelanjutan. Disamping itu juga ada program "Gaya Marinir" (Pedagang Berdaya Merdeka dari Rentenir) untuk membebaskan pedagang kecil dari jeratan praktik rentenir sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.

 

Melalui berbagai program pendistribusian dan pemberdayaan tersebut, BAZNAS Kabupaten Lamongan berharap kepercayaan masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah terus meningkat, sehingga manfaat yang dihadirkan dapat menjangkau lebih banyak mustahik serta berkontribusi dalam mewujudkan Kabupaten Lamongan yang lebih sejahtera, mandiri, dan berkeadilan.

07/08/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab Lamongan

Berita Terbaru

OBAT PEMBASMI ECENG GONDOK UNTUK WARGA TERDAMPAK BANJIR
OBAT PEMBASMI ECENG GONDOK UNTUK WARGA TERDAMPAK BANJIR
Bencana banjir memang sudah menjadi persoalan tahunan di Kabupaten Lamongan karena daerahnya yang di lalui aliran sungai bengawan solo dan bengawan jero, dengan ditambah di beberapa titik sungai di penuhi dengan salah satu jenis tumbuhan air yaitu ‘’eceng gondok’’, dengan adanya tumbuhan tersebut sehingga dapat menyebabkan air tidak bisa mengalir dengan lancar dan pada akhirnya air meluap dan banjir melanda.Dalam hal ini BAZNAS Kabupaten Lamongan turut andil dalam pengentasan salah satu permasalahan banjir yang ada di Kabupaten Lamongan yaitu, sungai yang di padati dengan salah satu jenis tumbuhan air tersebut ‘’eceng gondok’’.Tepatnya pada hari Senin, 6 Maret 2023 BAZNAS Kabupaten Lamongan telah mentasharufkan bantuan obat pembasmi eceng gondok kepada ‘’Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A)’’ Daerah Irigasi Bengawan Jero Kabupaten Lamongan Jawa Timur yang tepatnya ada di Jl Karangbinangun Desa Blawi Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan.BAZNAS Kabupaten Lamongan mentasharufkan bantuan obat pembasmi eceng gondok sebanyak 5 kardus yang setiap kardusnya di bandrol dengan harga Rp. 1. 480.000, sehingga total keseluruhan Rp. 7. 400.000.Semoga bantuan tersebut dapat bermanfaat dan barokah, dan terimakasih kami ucapkan untuk para Muzaki dan Munfiq yang menyalurkan Zakat, Infaq, dan Shodaqahnya melalui BAZNAS Kabupaten Lamongan, semoga untuk kedepannya semakin banyak para Muzaki dan Munfiq yang menyalurkan Zakat, Infaq, dan Shodaqahnya melalui BAZNAS Kabupaten Lamongan, dengan begitu semakin banyak juga Masyarakat yang terbantu.
BERITA05/10/2023 | WIDIATUL ILMIAH
BANTUAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
BANTUAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-ansi-language:IN; mso-fareast-language:EN-US;} Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lamongan salurkan bantuan berupa Paket Sembako dan Uang Tunai untuk puluhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang ada di Lamongan, dengan bekerjasama antara BAZNAS Lamongan dengan Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Lamongan, program ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat dikatakan sukses.Selasa, 26 April 2022 telah di selenggarakannya pentasharufan bantuan berupa paket sembako dengan rincian 50 Kg beras, 10 Kg gula, 2 kardus mie instan, dan uang tunai senilai 5 juta rupiah, kepada masing-masing LKSA yang ada di Lamongan.Pentasharufan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lamongan Bapak Yuhronur Efendi, Ketua TP PKK Lamongan Ibu Anis Yuhronur Efendi, dan Plt. Ketua BAZNAS Lamongan Bapak Bambang Eko Muljono di Pendopo Lokatantra.Dalam sambutannya, Bapak Bupati yang akrap di sapa Pak Yes tersebut juga mengucapkan terimakasih kepada LKSA yang ada di Lamongan atas dedikasinya dalam pembinaan sosial anak-anak selama ini.Dan, sebagaimana di sampaikan oleh Plt. Ketua BAZNAS Lamongan Bapak Bambang Eko Muljono, pada Tahun 2021 BAZNAS Lamongan telah menerima dana titipan dari para Muzakki senilai Rp. 4.646.654.818 yang kemudian di kelola BAZNAS Lamongan melalui 5 Program Unggulan BAZNAS Lamongan yakni, Lamongan Cerdas, Lamongan Sehat, Lamongan Berdaya, Lamongan Peduli,dan Lamongan Taqwa.Dalam hal ini, BAZNAS Lamongan berharap untuk kedepannya semakin banyak pula para Muzakki yang menyalurkan dana Zakatnya melalui BAZNAS Lamongan, dengan begitu semakin banyak pula para Mustahik yang dapat terbantu.
BERITA05/10/2023 | WIDIATUL ILMIAH
BERSAMA BAZNAS KABUPATEN LAMONGAN MASYARAKAT SEHAT
BERSAMA BAZNAS KABUPATEN LAMONGAN MASYARAKAT SEHAT
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lamongan memiliki beberapa program, dan salah satunya adalah program Lamongan Sehat, dimana dengan adanya program tersebut memiliki tujuan supaya dapat membantu masyarakat dan khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Lamongan untuk mendapatkan fasilitas pengobatan yang semestinya dan dapat sehat kembali seperti sediakala.Rabu, 02 November 2022 telah dilaksanakan pentasharufan bantuan berobat untuk beberapa masyarakat yang ada di Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, pentasharufan dilaksanakan di Kantor Kecamatan dan di serahkan langsung oleh pegawai Kecamatan kepada pihak yang bersangkutan dengan di dampingi oleh pegawai BAZNAS Kabupaten Lamongan.Kesuksesan BAZNAS Kabupaten Lamongan dalam menjalankan program tidak luput dari keikutsertaan dan dukungan para Muzakki dan Munfiq yang mempercayakan dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Shodaqahnya melalui BAZNAS Kabupaten Lamongan.Dengan begitu, BAZNAS Kabupaten Lamongan sangat berharap semoga ke depannya Muzakki dan Munfiq yang mempercayakan dan menyalurkan Zakat, Infaq, Shodaqahnya, melalui BAZNAS Kabupaten Lamongan semakin meningkat.
BERITA05/10/2023 | WIDIATUL ILMIAH
BAZNAS LAMONGAN MEMBERIKAN BANTUAN BEASISWA SAMPAI LULUS
BAZNAS LAMONGAN MEMBERIKAN BANTUAN BEASISWA SAMPAI LULUS
BAZNAS Kabupaten Lamongan memiliki lima program unggulan dan salah satunya adalah program Lamongan Cerdas, selama tiga tahun lebih berdiri, BAZNAS Kabupaten Lamongan dapat mentasyarufkan bantuan beasiswa sebanyak 58 beasiswa yang diberikan hingga Mustahik tersebut lulus, dari 58 bantuan beasiswa tersebut dapat di rinci : 17 orang untuk tingkat SD yang di tasyarufkan setiap 1 tahun satu kali, 7 orang untuk tingkat SMP yang di tasyarufkan setiap 1 tahun satu kali, 15 orang untuk tingkat perguruan tinggi yang di tasyarufkan setiap 6 bulan satu kali, dan 19 orang untuk santri yang di berikan setiap 6 bulan satu kali.Tepat pada hari Senin, 31 Januari 2022 kemarin BAZNAS Kabupaten Lamongan telah mentasyarufkan bantuan beasiswa kepada beberapa santri Pondok Pesantren Matholi'ul Anwar yang bertempat di Jalan Raya Simo Sungelebak Kabupaten Lamongan, dalam hal ini pentasyarufan di wakilkan oleh wali dari masing-masing santri. Dan, acara tersebut diselenggarakan di kantor BAZNAS Kabupaten Lamongan.Kesuksesan BAZNAS Kabupaten Lamongan dalam menjalankan program tidak luput dari keikutsertaan dan dukungan para Muzakki dan Munfiq yang ada di Kabupaten Lamongan dan sekitarnya.
BERITA05/10/2023 | WIDIATUL ILMIAH
Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Lamongan (HJL) Ke-453 Tahun BAZNAS Kabupaten Lamongan Bekerja Sama Dengan RSUD Ngimbang Adakan Khitanan Massal Gratis Untuk Masyarakat Kabupaten Lamongan
Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Lamongan (HJL) Ke-453 Tahun BAZNAS Kabupaten Lamongan Bekerja Sama Dengan RSUD Ngimbang Adakan Khitanan Massal Gratis Untuk Masyarakat Kabupaten Lamongan
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Lamongan (HJL) yang Ke-453 Tahun, Pemerintah Kabupaten Lamongan mengadakan beberapa runtutan acara dengan maksud untuk memeriahkan peringatan Hari Jadi Lamongan (HJL) yang Ke-453 Tahun tersebut.Dalam kesempatan yang ada, BAZNAS Kabupaten Lamongan juga berpartisipasi untuk memeriahkan acara peringatan Hari Jadi Lamongan (HJL) yang Ke-453 Tahun tersebut, dalam hal ini BAZNAS Kabupaten Lamongan bekerja sama dengan RSUD Ngimbang untuk melaksanakan kegiatan acara ‘’Khitanan Massal Gratis’’.Karena titik lokasi pelaksanaan acara tidak berada di tengah-tengah Kota Lamongan maka dengan berbagai macam pertimbangan yang ada sehingga menghasilkan sebuah keputusan mengenai peserta Khitanan Massal tidak di tujukan untuk seluruh masyarakat Lamongan secara umum, tetapi hanya ditujukan untuk masyarakat dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Lamongan yang jaraknya tidak begitu jauh dengan titik lokasi acara.Acara Khitanan Massal ditujukan untuk masyarakat Kabupaten Lamongan yang lebih khususnya warga masyarakat dari beberapa Kecamatan, antara lain : Kecamatan Sambeng, Kecamatan Modo, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Buluk dan Kecamatan Sukorame.Tempat acara pelaksanaan Khitanan Massal tersebut dilaksanakan di RSUD Ngimbang pada hari Sabtu, 02 Juli 2022 pukul 08.00 WIB hingga selesai, acara Khitanan Massal tersebut diikuti oleh 45 jumlah peserta yang setiap Kecamatannya jumlah pesertanya tidak semua sama dan setiap peserta mendapatkan bingkisan snack dan uang saku yang senilai Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah).
BERITA05/10/2023 | WIDIATUL ILMIAH
Dalam Rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) Ke-453 Tahun BAZNAS Kabupaten Lamongan Mentasharufkan Beberapa Paket Sembako dan Uang Tunai Untuk Beberapa Anak Yatim Piatu dan Dhu’afa di Kabupaten Lamongan
Dalam Rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) Ke-453 Tahun BAZNAS Kabupaten Lamongan Mentasharufkan Beberapa Paket Sembako dan Uang Tunai Untuk Beberapa Anak Yatim Piatu dan Dhu’afa di Kabupaten Lamongan
Dalam rangka acara peringatan Hari Jadi Lamongan (HJL) Ke-453 Tahun, yakni tepat pada hari Kamis, 26 Mei 2022, Pemerintah Kabupaten Lamongan mengadakan beberapa runtutan acara diantaranya : Pesta Diskon HJL, Lomba Burung Berkicau 1, Turnamen Catur, Pameran Kontes Hewan Kesayangan, Pemeriksaan Kesehatan Dasar, Pasamuan Agung, Festival Budaya Drama Kolosal Nggugah, Megilan Festival, Turnamen Olahraga, Festival Melon Megilan, Festival Budaya Pagelaran Wayang Kulit, Fun Bike/Gowes, Lomba Kreasi Wingko, Lomba Burung Berkicau 2, Pameran Ikan Hias, Pementasan Ludruk, Festival Pantura, Lamongan Tempo Doloe, Jalan Sehat, dan Festival Ekonomi Kreatif. Diantara beberapa runtutan acara tersebut, BAZNAS Kabupaten Lamongan berkesempatan untuk berpartisipasi di salah satu acara yakni, pada acara Festival Ekonomi Kreatif, dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Lamongan mentasharufkan beberapa bantuan paket sembako dan uang tunai yang diberikan kepada beberapa Anak Yatim Piatu dan Dhu’afa yang ada di Kabupaten Lamongan. Acara pentasharufan tersebut diserahkan langsung oleh Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Kabupaten Lamongan kepada pihak yang bersangkutan tanpa melalui perantara, dan acara pentasharufan tersebut dilaksanakan di Gedung Sport Center Lamongan pada hari Sabtu, 04 Juni 2022 tepat pada pukul 09.00 WIB. Dalam hal ini BAZNAS Kabupaten Lamongan berharap untuk kedepannya para Muzakki dan Munfiq di Kabupaten Lamongan yang membayarkan Zakat, Infaq dan Shodaqahnya melalui BAZNAS Kabupaten Lamongan semakin meningkat, dengan seperti itu semakin banyak pula Mustahik yang dapat terbantu.
BERITA02/10/2023 | WIDIATUL ILMIAH
BEKERJASAMA DENGAN BAZNAS JAWA TIMUR, BAZNAS KABUPATEN LAMONGAN SALURKAN BANTUAN BEDAH RUMAH UNTUK WARGA KABUPATEN LAMONGAN
BEKERJASAMA DENGAN BAZNAS JAWA TIMUR, BAZNAS KABUPATEN LAMONGAN SALURKAN BANTUAN BEDAH RUMAH UNTUK WARGA KABUPATEN LAMONGAN
BAZNAS Kabupaten Lamongan bekerjasama dengan BAZNAS Jawa Timur untuk mewujudkan rumah layak huni di Kabupaten Lamongan, tepatnya pada hari Rabu, 11 Januari 2023 telah dilaksanakan pentasharufan bantuan bedah rumah yang diberikan kepada 10 Mustahik, yang diantaranya : 1. Anisa Kurnia warga Desa Kendal Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan, 2. Mujiati warga Desa Kembangan Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan, 3. Suprayetno warga Desa Cangkring Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan, 4. Karmi warga Desa Cangkring Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan, 5. Karmin warga Desa Gembong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, 6. Mukit warga Desa Tritunggal Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, 7. Senika warga Desa Palangan Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan, 8. Wakima warga Desa Sombopinggir Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan, 9. Kasmija warga Desa Madu Legi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan dan, 10. Khusnul Khotima warga Desa Mulung Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.Pentasharufan dilaksanakan di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, yang tepatnya di kawasan Wisata Goa dan Sendang yang ada di Desa tersebut. Dalam hal ini bantuan diserahkan langsung oleh Bapak Bupati Kabupaten Lamongan, Bapak Wakil Bupati Kabupaten Lamongan, Pimpinan BAZNAS Jawa Timur, dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Lamongan, kepada pihak yang terkait, dalam hal ini adalah para Mustahik.Acara berjalan dengan lancer, dan besar harapan BAZNAS Jawa Timur dan BAZNAS Kabupaten Lamongan, semoga dengan adanya bantuan Program Bedah Rumah ini dapat membantu mengentaskan kemiskinan di Jawa Timur, di Kabupaten Lamongan khususnya.
BERITA02/10/2023 | WIDIATUL ILMIAH
SAFARI RAMADHAN BERSAMA BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN LAMONGAN
SAFARI RAMADHAN BERSAMA BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN LAMONGAN
Banyak sekali hikmah dan keutamaan di Bulan Ramadhan yang harus kita ketahui, diantaranya, yaitu : 1) Pahala dilipatgandakan karena pada bulan ini aktivitas berpuasa tentu menjadi proses melatih kesabaran. 2) Adanya Lailatul Qadar yaitu malam yang dimuliakan Allah dan beribadah di dalamnya sama dengan beribadah 1000 bulan, yang mana Lailatul Qadar hanya ada pada bulan Ramadhan. 3) Para syetan yang menggoda manusia dibelenggu 4) Turunnya ayat Al-Qur’an pertama kali. 5) Orang yang berpuasa akan dimintakan ampunan oleh para Malaikat. 6) Terbukanya pintu surga dan tertutupnya pintu neraka 7) Bau mulut orang yang berpuasa seperti bau minyak kesturi dihadapan Allah SWT. 8) Pahala orang yang berpuasa menjadi rahasia Allah SWT, karena ibadah puasa adalah ibadah yang dikhususkan oleh Allah SWT. 9) Puasa dapat menyehatkan badan. 10) Suasana pada bulan puasa lebih religius dan damai, dari pada bulan yang lainnya.Dan masih banyak lagi keutamaan dan hikmah Bulan Ramadhan yang lain, maka bersyukurlah jika berjumpa pada bulan ini, karena di dalamnya terdapat banyak kemuliaan dan keutamaan agar lebih giat untuk beribadah kepada Allah SWT.Dan selain keistimewaan – keistimewaan di atas banyak lagi keistimewaan yang harus kalian perhatikan di Bulan puasa ini, termasuk keistimewaan puasa Ramadhan selajutnya adalah menjadi sebuah keuntungan besar bagi orang – orang yang berpuasa.Seperti yang sudah diketahui, kalau Malaikat adalah makhluk yang tak kenal maksiat yang do’a – do’anya mudah dikabulkan oleh Allah SWT. Keistimewaan bulan Ramadhan Allah menghiasi surga dengan indah untuk menyambut para hamba-Nya yang berpuasa.Menunjukkan bahwa ibadah puasa memiliki nilai spiritualitas yang sangat tinggi. Nah, para Malaikat ini akan senantiasa memintakan ampunan kepada Allah, mulai dari imsak hingga berbuka, agar orang-orang yang berpuasa diampuni dosa-dosanya.Mengenai malam Lailatul Qadar memang menyimpan banyak hikmah yang dapat menjadi pelajaran dan pegangan untuk kita bersama.Terlalu banyak pelajaran dan hikmah yang dapat diambil dari peristiwa tahunan ini, antar lain: 1. Menempatkan Al-Qur’an dalam kehidupan 2. Momen intropeksi diri. 3. Titik balik menuju diri yang lebih baik. 4. Mempertebal semangat menebar perdamaian dan kesabaran.Dari Aisyah, ia berkata bahwa Nabi Saw ketika memasuki sepuluh malam terakhir {di bulan Ramadhan}, beliau mengencangkan perutnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya.( HR, al-Bukhari dan Muslim).Rasulpun begitu mengutamakan malam Lailatul Qadar; ada banyak rahasia yang terkandung di dalamnya hingga tidak mudah untuk diungkap dengan kata-kata, namun satu hal yang jelas, Rasul begitu menggebu memburu malam ini bukan tanpa alasan.Al-Qur’an diturunkan pertama kali tepat pada malam penuh kemuliaan ini, sehingga dengannya ada banyak pelajaran yang dapat diambil. Karena Allah tidak akan memilih suatu malam untuk peristiwa penting tanpa alasan dan tujuan tertentu.
BERITA02/10/2023 | WIDIATUL ILMIAH
PENGERTIAN QURBAN
PENGERTIAN QURBAN
Kata Qurban berasal dari Bahasa Arab “Qariba” yang berarti dekat atau mendekatkan. Qurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.Hukum melaksanakan Qurban dalam Islam adalah sunnah muakkad, sunnah muakkad berarti ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib.Adapun hewan yang di gunakan untuk Qurban juga haus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu meneurut islam, dalam berQurban binatang yang di perbolehkan untuk di sembelih adalah hewan ternak seperti : domba, kambing, sapi, dan unta. Untuk satu ekor unta dan sapi mencukupi Qurban untuk 7 orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, sedangkan kambing dan domba hanya mencukupi Qurban untuk 1 orang saja.Hewan untuk Qurban memiliki beberapa ketentuan syarat sah, yakni : domba yang di gunakan untuk berQurban harus berumur lebih atau sama dengan usia satu Tahun, sempurna, dan memasuki tahun yang kedua, kambing dinyatakan sah apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ke tiga, sedangkan sapi untuk berQurban sah ketika berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum milih hewan Qurban, berikut hal yang menyebabkan hewan Qurban tidak sah, antara lain : hewan yang salah satu matanysa buta atau cacat, binatang pincang pada salah satu kakina, hewan yang sakit, dan sangat kurus, binatang yang terputus sebagian atau seluruh telinganya, serta sebagian atau seluruh ekornya.Dan, daging hewan Qurban tidak hanya dibagikan atau dimakan oleh orang yang berQurban dan keluarganya saja, tetapi juga di perintahkan untuk diberikan kepada orang lain, diantaranya : a. KerabatTeman dan tetangga sekitar berhak menerimdaging hewan Qurban. Sebagian daging hewan Qurban diperbolehkan untuk dberikan kepada mereka meskipun mereka kaya. b. Fakir dan MiskinMemberikan daging hewan Qurban kepada orang fakir dan miskin adalah wajib, Aah SWT memerintahkan umatnya untuk memberikan makanan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan, termasuk sebagian aging hewan Qurban.
BERITA02/10/2023 | WIDIATUL ILMIAH
ZAKAT
ZAKAT
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5) Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya: harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang; harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; harta tersebut melewati haul; dan pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
PENERIMA ZAKAT
PENERIMA ZAKAT
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut: Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
JENIS ZAKAT
JENIS ZAKAT
JENIS ZAKAT Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal/harta. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.Zakat mal/harta adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal/harta sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi: 1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 3. Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. 4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. 5. Zakat peternakan dan perikanan Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. 6. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. 7. Zakat perindustrian Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. 8. Zakat pendapatan dan jasa Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. 9. Zakat rikaz Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
SYARAT ZAKAT
SYARAT ZAKAT
Syarat Zakat Mal/Harta dan Zakat Fitrah: 1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut: beragama Islam hidup pada saat bulan ramadhan; memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
PENGERTIAN INFAQ
PENGERTIAN INFAQ
infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1). infak merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari seorang Muslim. infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta. Sejatinya infak dibagi menjadi dua, ada infak untuk kebaikan, dan infak untuk keburukan. infak kebaikan ini dilakukan atau dibelanjakan untuk di jalan Allah, yang juga dengan harta berasal dari hal baik. Sedangkan infak keburukan contohnya, dijelaskan dalam Surat Al-Anfal Ayat 36, yang artinya sebegai berikut: "Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan" (QS. Al-Anfal : 36). Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan setiap hambanya agar menyisihkan hartanya untuk berinfak yang hal ini masuk dalam kebaikan, dan Allah mencintai hambanya yang berbuat baik. Hal ini dijelaskan dalam Surat Ali Imran ayat 133-134. “Dan bersegeralah kamu kepada keampunan Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang takwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan”. (QS. Ali Imran: 133-134). infak ternyata memiliki perbedaan dari sedekah, infak sebenarnya dilakukan dengan harta atau material, sedangkan sedekah, bisa dilakukan dengan non-harta atau non-material. Misalnya saja sedekah bisa dilakukan dengan senyuman, “Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi).
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
KEUTAMAAN BERINFAQ
KEUTAMAAN BERINFAQ
1. Memperoleh Pahala yang Besar “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebahagian dari hartamu yang Allah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebahagian) dari hartanya memperolehi pahala yang besar”. (QS. Al-Hadid: 7). 2. Didoakan Malaikat “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari). 3. Allah Ganti Harta yang Diinfakkan "Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39).
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
PENGERTIAN SHODAQAH
PENGERTIAN SHODAQAH
Sedekah merupakan kata yang sangat familiar di kalangan umat Islam. Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271, “Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271).
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
KEUTAMAAN BERSHODAQAH
KEUTAMAAN BERSHODAQAH
1. Sedekah Tidak Mengurangi Harta “Sedekah adalah ibadah yang tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda untuk mengingatkan kita dalam sebuah riwayat Muslim, “sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim). Mengapa sedekah tidak akan mengurangi harta? Karena meskipun secara tersurat harta terlihat berkurang, namun kekurangan tersebut akan ditutup dengan pahala di sisi Allah SWT dan akan terus bertambah kelipatannya menjadi lebih banyak. Hal ini merupakan janji Allah yang termaktub dalam surat Saba “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). 2. Sedekah Menghapus Dosa Sebagai makhluk Allah SWT yang tak luput dari dosa, umat Islam senantiasa diberikan berbagai keistimewaan agar berkesempatan untuk bertaubat dan menghapus dosa-dosanya dengan cara yang yang diridhai oleh Nya. Salah satunya dengan sedekah. Sedekah merupakan ibadah yang istimewa, ia dapat memudahkan kita dalam menghapus dosa-dosa. Rasulullah SAW pernah bersabda “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api. (HR. At-Tirmidzi). 3. Sedekah Melipatgandakan Pahala Sedekah memberikan banyak keistimewaan kepada pelakunya, salah satu diantaranya adalah Allah SWT akan memberikan pahala yang banyak untuk orang yang bersedekah. Allah SWT berfiman, “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18) Itulah beberapa keistimewaan sedekah. Begitu banyak nikmat Allah dalam bersedekah, semoga kita termasuk ke dalam orang orang yang diringankan dalam melakukan ibadah istimewa ini. Aamiin.
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lamongan.

Lihat Daftar Rekening →