WhatsApp Icon
Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra) Kabupaten Lamongan Hadiri Pentasharufan di Kecamatan Karanggeneng dan Kecamatan Kalitengah

Lamongan – Memasuki pekan kedua pelaksanaan Program Lamongan Peduli 1 Desa 8 Mustahik Semester I Tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lamongan kembali melaksanakan pentasharufan dana zakat di Kecamatan Karanggeneng dan Kecamatan Kalitengah.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Joko Nursiyanto, S.H., M.H. Turut hadir pula Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan, Dr. Bambang Eko Muljono, S.H., Sp.N., M.Hum., M.M., beserta Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Lamongan, Drs. Ahmad Lazim, M.Pd., jajaran UPZ Kecamatan, Ketua MUI, Kepala KUA, Ketua DMI, serta para mustahik penerima manfaat.

 

Dalam sambutannya, Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra) Kabupaten Lamongan menyampaikan bahwa Program 1 Desa 8 Mustahik merupakan bentuk nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lamongan dan BAZNAS Kabupaten Lamongan dalam menyalurkan dana zakat kepada masyarakat yang membutuhkan.

 

Beliau menyampaikan bahwa bantuan yang diterima para mustahik diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga mampu membantu meringankan beban ekonomi keluarga.

 

Pada kesempatan tersebut, Joko Nursiyanto, S.H., M.H. juga menyampaikan salam dari Bupati Lamongan kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Karanggeneng yang merupakan tanah kelahiran beliau. Salam tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian dan kedekatan Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan masyarakat, sekaligus harapan agar Program 1 Desa 8 Mustahik dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para penerima.

 

Program Lamongan Peduli 1 Desa 8 Mustahik Semester I Tahun 2026 pada pekan kedua ini khususnya di Kecamatan Karanggeneng dan Kecamatan Kalitengah menjangkau 38 desa dengan total 304 mustahik sebagai penerima manfaat. Melalui program ini, BAZNAS Kabupaten Lamongan terus berkomitmen menghadirkan manfaat zakat yang lebih luas, merata, dan tepat sasaran sebagai wujud amanah para muzaki yang telah mempercayakan zakatnya kepada BAZNAS Kabupaten Lamongan.

18/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab Lamongan
BAZNAS Kabupaten Lamongan Mulai Pentasharufan Program 1 Desa 8 Mustahik Semester I Tahun 2026

Lamongan – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lamongan mulai melaksanakan pentasharufan Program Lamongan Peduli melalui kegiatan 1 Desa 8 Mustahik Semester I Tahun 2026. Kegiatan pembukaan dilaksanakan pada Selasa, 9 Juni 2026, di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Tikung, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Sarirejo, dan Kecamatan Mantup.

 

Program 1 Desa 8 Mustahik merupakan salah satu program pentasharufan dana zakat BAZNAS Kabupaten Lamongan yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu di seluruh desa se-Kabupaten Lamongan. Pelaksanaan program ini direncanakan berlangsung selama tiga pekan dan dilaksanakan secara bertahap di 27 kecamatan se-Kabupaten Lamongan.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS Kabupaten Lamongan beserta staf pelaksana. Turut hadir pula jajaran UPZ Kecamatan yang terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, serta Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di masing-masing kecamatan.

 

Pada tahun ini, Program 1 Desa 8 Mustahik mengalami peningkatan jumlah penerima manfaat. Jika pada pelaksanaan sebelumnya setiap desa mendapatkan alokasi untuk 6 mustahik, maka pada Semester I Tahun 2026 meningkat menjadi 8 mustahik di setiap desa.

 

Program ini menjangkau sebanyak 474 desa yang tersebar di seluruh Kabupaten Lamongan dengan total penerima manfaat mencapai 3.792 mustahik. Dana yang ditasharufkan bersumber dari dana zakat yang dihimpun oleh BAZNAS Kabupaten Lamongan.

 

Melalui program ini, BAZNAS Kabupaten Lamongan terus berupaya menghadirkan manfaat zakat yang lebih luas, merata, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan. Program ini juga menjadi wujud nyata amanah para muzaki yang telah mempercayakan zakatnya kepada BAZNAS Kabupaten Lamongan untuk disalurkan kepada mustahik yang berhak menerima.

09/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab Lamongan
BAZNAS Kabupaten Lamongan Serahkan Laporan Audit KAP dan Perkuat Sinergi dengan BAZNAS Provinsi Jawa Timur

Surabaya – Jajaran pimpinan dan staf pelaksana BAZNAS Kabupaten Lamongan melaksanakan kunjungan silaturahmi ke BAZNAS Provinsi Jawa Timur pada Selasa (2/6/2026). Kunjungan tersebut sekaligus menjadi momentum penyerahan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) BAZNAS Kabupaten Lamongan.

 

Rombongan BAZNAS Kabupaten Lamongan dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan, Dr. Bambang Eko Muljono, S.H., Sp.N., M.Hum., M.M. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan, arahan, serta pembinaan yang selama ini diberikan oleh BAZNAS Provinsi Jawa Timur kepada BAZNAS Kabupaten Lamongan.

 

Selain bersilaturahmi, BAZNAS Kabupaten Lamongan juga menyerahkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam laporan tersebut, BAZNAS Kabupaten Lamongan kembali berhasil meraih opini Wajar, dalam semua hal yang material, Hal ini menjadi capaian selama empat tahun berturut-turut. Prestasi tersebut menjadi bukti komitmen BAZNAS Kabupaten Lamongan dalam menjaga tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan profesional.

 

Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan juga menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Sekaligus memperkuat berbagai program pemberdayaan mustahik yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si., menyampaikan apresiasi atas capaian yang berhasil dipertahankan oleh BAZNAS Kabupaten Lamongan. Menurutnya, keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen lembaga dalam menerapkan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.

 

Beliau juga menegaskan pentingnya menjaga akuntabilitas serta kualitas kinerja lembaga zakat. Pengelolaan zakat, menurutnya, tidak hanya berorientasi pada besarnya penghimpunan dana, tetapi juga pada kualitas manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat penerima manfaat.

 

Melalui silaturahmi ini, diharapkan sinergi antara BAZNAS Kabupaten Lamongan dan BAZNAS Provinsi Jawa Timur semakin kuat dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung pemberdayaan umat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur, khususnya Kabupaten Lamongan.

02/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab Lamongan
BAZNAS Kabupaten Lamongan Tebar Keberkahan Idul Adha 2026 untuk Ratusan Penerima Manfaat

Lamongan — Momentum Idul Adha 1447 H/2026 M dimaknai BAZNAS Kabupaten Lamongan dengan menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui program Kurban Berkah BAZNAS 2026. Pada tahun ini, BAZNAS Kabupaten Lamongan bersama BAZNAS RI menyalurkan sebanyak 40 ekor domba atau kambing untuk sekitar 442 jiwa penerima manfaat, Kamis (28 Mei 2026).

 

Pelaksanaan pentasharufan hewan kurban dilaksanakan di Pondok Pesantren Al Kusmini Desa Ngimbang Kec. Ngimbang. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara BAZNAS Kabupaten Lamongan dan BAZNAS RI dalam upaya memperluas manfaat kurban sekaligus memberdayakan peternak lokal binaan BAZNAS.

 

Seluruh hewan kurban yang ditasharufkan merupakan hasil peternakan binaan BAZNAS yang berada di Desa Girik Kec. Ngimbang dan Desa Pataan Kec. Sambeng. Program Balai Ternak BAZNAS tersebut menjadi salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi produktif yang terus dikembangkan oleh BAZNAS agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para peternak.

 

Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan menyampaikan terimakasih kepada mudohi yang berkurban melalui BAZNAS RI, beliau juga menjelaskan bahwa pendistribusian atau pentasharufan ini seperti arahan dari Bapak Bupati Lamongan, yang mana harus didistribusikan di daerah yang lebih membutuhkan, yaitu daerah Lamongan di wilayah selatan. Program kurban tahun ini tidak hanya berfokus pada distribusi daging kurban kepada masyarakat, namun juga memberikan dampak ekonomi bagi para peternak binaan.

 

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga mendapat pendampingan dari Dinas Peternakan Kab. Lamongan yang turut melakukan pemeriksaan kepada 40 hewan kurban dari balai ternak dan dinyatakan sehat . selain itu Dinas Peternakan juga melakukan pengecekan pada organ dalam hewan kurban setelah proses penyembelihan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh organ dalam berada dalam kondisi baik dan sehat. Dengan demikian, daging kurban yang didistribusikan kepada masyarakat dipastikan memenuhi standar ASUH, yakni Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.

 

Program Kurban Berkah BAZNAS 2026 diharapkan mampu menghadirkan semangat kepedulian dan pemerataan manfaat Idul Adha bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, program ini juga menjadi bukti nyata bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dikelola BAZNAS dapat dioptimalkan menjadi program produktif yang berdampak luas bagi umat.

 

Melalui momentum Idul Adha 2026 ini, BAZNAS Kabupaten Lamongan berharap keberkahan kurban dapat terus menguatkan solidaritas sosial, meningkatkan kesejahteraan peternak lokal, serta menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat penerima manfaat.

28/05/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab Lamongan
BAZNAS Kabupaten Lamongan Dukung Generasi Emas Lewat Beasiswa Produktif

Lamongan — Momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2026 dimaknai oleh BAZNAS Kabupaten Lamongan bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan dan BAZNAS Provinsi Jawa Timur melalui penguatan kualitas sumber daya manusia lewat program Beasiswa Lamongan Cerdas dan Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) di Pendopo Lokatantra Lamongan, Rabu (20/5/2026).

 

Sebanyak 218 penerima manfaat dari 68 lembaga pendidikan menerima bantuan pendidikan dengan total penyaluran mencapai Rp. 375,9 juta. Program beasiswa tersebut menyasar berbagai jenjang pendidikan, mulai dari santri, siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA hingga mahasiswa.

 

Selain penyaluran beasiswa, pada kesempatan tersebut BAZNAS Kabupaten Lamongan juga menyerahkan hasil audit tahun buku 2025 dari kantor akuntan publik dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan dana zakat, infak, dan sekedah yang transparan dan akuntabel.

 

Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan Dr. H. Bambang Eko Mulyono, S.H., M.Hum., M.M. menyampaikan rasa syukur atas kelancaran penyaluran bantuan pendidikan tahun ini.

 

“Alhamdulillah, pagi ini kita bersama bersyukur dapat menyalurkan beasiswa kepada ratusan penerima, mulai dari jenjang santri, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, hingga mahasiswa,” ujarnya.

 

Selain itu, beliau juga memberikan motivasi kepada seluruh penerima manfaat agar tidak mudah menyerah dalam menempuh pendidikan dan terus memiliki semangat untuk meraih cita-cita.

 

“Anak-anak jangan pernah berputus asa. Perlu diketahui bahwa Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan ini dulunya juga penerima beasiswa. Karena itu saya berharap adik-adik semua terus semangat belajar dan kelak bisa sukses serta membantu orang lain,” pesannya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi Jawa Timur KH. Dr. Ahsanul Haq, M.Pd.I. menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan BAZNAS Kabupaten Lamongan dalam mendukung program pendidikan masyarakat.

 

“Acara ini menjadi bentuk sinergi yang sangat baik antara pemerintah daerah dengan BAZNAS. Tidak semua BAZNAS kabupaten mendapatkan dukungan penuh dari bupatinya. Alhamdulillah di Lamongan sinergi ini berjalan sangat baik,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan bahwa program beasiswa merupakan investasi jangka panjang untuk melahirkan generasi unggul yang mampu membawa perubahan bagi daerah dan bangsa.

 

Bupati Lamongan Dr. H. Yuhronur Efendi, M.B.A., M.Ek. menegaskan bahwa semangat Hari Kebangkitan Nasional harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pendidikan dan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

 

“Kemajuan daerah dapat dilihat dari perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Ketika pendidikan maju, maka tingkat peradaban daerah juga akan maju,” tutur Pak Yes.

 

Selain menekankan pentingnya kemajuan pendidikan untuk pembangunan daerah, Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu juga mengingatkan pentingnya penguatan adab dan karakter di tengah perkembangan zaman saat ini. Ia menilai, menuju Indonesia Emas 2045 tidak hanya membutuhkan generasi yang unggul secara akademik, tetapi juga memiliki akhlak dan etika/adab yang baik.

 

Adapun rincian penerima beasiswa meliputi 

- 138 santri dari 37 lembaga menerima bantuan Rp. 1,8 juta setiap enam bulan, 

- 5 siswa SD/MI menerima Rp. 600 ribu per tahun, 

- 5 siswa SMP/MTs menerima Rp. 900 ribu per tahun, 

- 20 siswa SMA/MA dari 11 lembaga menerima Rp. 1 juta per tahun dari BAZNAS Provinsi Jawa Timur 

- serta 35 mahasiswa dari 15 perguruan tinggi menerima Rp. 2 juta per semester. Yang mana 15 mahasiswa dari Provinsi Jawa Timur

 

Melalui momentum Hari Kebangkitan Nasional, BAZNAS Kabupaten Lamongan berharap program pendidikan ini dapat menjadi bagian dari kebangkitan generasi muda Lamongan menuju masa depan yang lebih unggul, mandiri, dan berdaya saing.

20/05/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab Lamongan

Berita Terbaru

PENERIMA ZAKAT
PENERIMA ZAKAT
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut: Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
JENIS ZAKAT
JENIS ZAKAT
JENIS ZAKAT Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal/harta. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.Zakat mal/harta adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal/harta sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi: 1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 3. Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. 4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. 5. Zakat peternakan dan perikanan Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. 6. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. 7. Zakat perindustrian Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. 8. Zakat pendapatan dan jasa Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. 9. Zakat rikaz Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
SYARAT ZAKAT
SYARAT ZAKAT
Syarat Zakat Mal/Harta dan Zakat Fitrah: 1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut: beragama Islam hidup pada saat bulan ramadhan; memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
PENGERTIAN INFAQ
PENGERTIAN INFAQ
infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1). infak merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari seorang Muslim. infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta. Sejatinya infak dibagi menjadi dua, ada infak untuk kebaikan, dan infak untuk keburukan. infak kebaikan ini dilakukan atau dibelanjakan untuk di jalan Allah, yang juga dengan harta berasal dari hal baik. Sedangkan infak keburukan contohnya, dijelaskan dalam Surat Al-Anfal Ayat 36, yang artinya sebegai berikut: "Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan" (QS. Al-Anfal : 36). Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan setiap hambanya agar menyisihkan hartanya untuk berinfak yang hal ini masuk dalam kebaikan, dan Allah mencintai hambanya yang berbuat baik. Hal ini dijelaskan dalam Surat Ali Imran ayat 133-134. “Dan bersegeralah kamu kepada keampunan Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang takwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan”. (QS. Ali Imran: 133-134). infak ternyata memiliki perbedaan dari sedekah, infak sebenarnya dilakukan dengan harta atau material, sedangkan sedekah, bisa dilakukan dengan non-harta atau non-material. Misalnya saja sedekah bisa dilakukan dengan senyuman, “Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi).
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
KEUTAMAAN BERINFAQ
KEUTAMAAN BERINFAQ
1. Memperoleh Pahala yang Besar “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebahagian dari hartamu yang Allah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebahagian) dari hartanya memperolehi pahala yang besar”. (QS. Al-Hadid: 7). 2. Didoakan Malaikat “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari). 3. Allah Ganti Harta yang Diinfakkan "Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39).
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
PENGERTIAN SHODAQAH
PENGERTIAN SHODAQAH
Sedekah merupakan kata yang sangat familiar di kalangan umat Islam. Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271, “Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271).
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
KEUTAMAAN BERSHODAQAH
KEUTAMAAN BERSHODAQAH
1. Sedekah Tidak Mengurangi Harta “Sedekah adalah ibadah yang tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda untuk mengingatkan kita dalam sebuah riwayat Muslim, “sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim). Mengapa sedekah tidak akan mengurangi harta? Karena meskipun secara tersurat harta terlihat berkurang, namun kekurangan tersebut akan ditutup dengan pahala di sisi Allah SWT dan akan terus bertambah kelipatannya menjadi lebih banyak. Hal ini merupakan janji Allah yang termaktub dalam surat Saba “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). 2. Sedekah Menghapus Dosa Sebagai makhluk Allah SWT yang tak luput dari dosa, umat Islam senantiasa diberikan berbagai keistimewaan agar berkesempatan untuk bertaubat dan menghapus dosa-dosanya dengan cara yang yang diridhai oleh Nya. Salah satunya dengan sedekah. Sedekah merupakan ibadah yang istimewa, ia dapat memudahkan kita dalam menghapus dosa-dosa. Rasulullah SAW pernah bersabda “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api. (HR. At-Tirmidzi). 3. Sedekah Melipatgandakan Pahala Sedekah memberikan banyak keistimewaan kepada pelakunya, salah satu diantaranya adalah Allah SWT akan memberikan pahala yang banyak untuk orang yang bersedekah. Allah SWT berfiman, “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18) Itulah beberapa keistimewaan sedekah. Begitu banyak nikmat Allah dalam bersedekah, semoga kita termasuk ke dalam orang orang yang diringankan dalam melakukan ibadah istimewa ini. Aamiin.
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lamongan.

Lihat Daftar Rekening →