WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Lamongan dan Pemkab Lamongan Hadir Menguatkan Keluarga Korban Hilangnya KMN Enthog

Lamongan – BAZNAS Kabupaten Lamongan bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan menunjukkan kepeduliannya terhadap keluarga korban hilangnya Kapal Motor Nelayan (KMN) Enthog dengan menyalurkan santunan belasungkawa kepada keluarga para anak buah kapal (ABK) yang hingga kini masih dinyatakan hilang kontak. Rabu (22/7/2026)

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Lamongan dan BAZNAS Kabupaten Lamongan menyerahkan bantuan kepada 18 keluarga korban. Bantuan merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), BAZNAS Kabupaten Lamongan, dan Korpri Kabupaten Lamongan. Bantuan yang diberikan berupa paket sembako dan uang tunai sebagai bentuk kepedulian sekaligus untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga korban.

 

Dalam sambutannya, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan rasa prihatin atas musibah yang menimpa para nelayan asal Kecamatan Brondong dan Paciran tersebut. Pemerintah Kabupaten Lamongan, lanjutnya, akan terus memberikan perhatian kepada keluarga korban serta mendukung upaya pencarian yang masih berlangsung.

 

“Pemerintah Kabupaten Lamongan turut prihatin atas kejadian hilang kontak ABK KMN Enthog. Semoga bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Upaya pencarian terus dilakukan. Kita semua berharap para korban dapat segera ditemukan,” tutur beliau.

 

Pemerintah bersama tim gabungan masih terus melakukan upaya pencarian dengan menyisir sejumlah wilayah perairan, mulai dari perairan Sulawesi, Madura, hingga Kepulauan Kangean.

 

Kegiatan audiensi dan penyerahan santunan turut dihadiri oleh unsur Basarnas Lamongan, KSOP Tanjung Pakis, PSDKP Brondong, Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan, Syahbandar Perikanan Brondong, Kamladu Lamongan, Forkopimcam Paciran dan Brondong, Ketua Rukun Nelayan Blimbing, HNSI Cabang Lamongan, BPBD Kabupaten Lamongan, serta keluarga para ABK KMN Enthog.

 

Melalui kolaborasi ini, BAZNAS Kabupaten Lamongan berharap bantuan yang diberikan tidak hanya menjadi dukungan secara materi, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran dan kepedulian kepada keluarga korban yang tengah menghadapi masa-masa penuh ujian. Semoga ikhtiar pencarian membuahkan hasil terbaik dan seluruh keluarga diberikan ketabahan serta kekuatan dalam menghadapi cobaan ini.

22/07/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab Lamongan
BAZNAS Kabupaten Lamongan Dukung TMMD ke-129 Tahun 2026, Salurkan Bantuan 10 Unit Rumah Tidak Layak Huni

Lamongan – BAZNAS Kabupaten Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui Program Lamongan Peduli dengan memberikan bantuan rehabilitasi 10 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, Rabu (15/7/2026).

 

Program TMMD ke-129 mengusung tema "Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa", yang bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan melalui peningkatan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat di wilayah pedesaan. Pada tahun ini, pelaksanaan TMMD dipusatkan di Desa Tlemang, Kecamatan Ngimbang, sebagai lokasi strategis untuk penguatan pembangunan infrastruktur desa, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta optimalisasi potensi unggulan daerah.

 

Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Lamongan turut mengambil bagian melalui Program Lamongan Peduli, dengan menyalurkan bantuan rehabilitasi rumah bagi masyarakat yang membutuhkan. Bantuan RTLH ini menjadi salah satu bentuk nyata pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun BAZNAS untuk membantu masyarakat memperoleh hunian yang lebih layak, aman, dan sehat.

 

Penyerahan bantuan secara simbolis oleh Bupati Lamongan menjadi simbol kuatnya kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lamongan, TNI, BAZNAS Kabupaten Lamongan, serta berbagai elemen masyarakat dalam menghadirkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

 

Dalam amanatnya, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, yang akrab disapa Pak Yes, menegaskan bahwa TMMD bukan hanya berfokus pada pembangunan fisik maupun nonfisik, tetapi juga menjadi wujud sinergi lintas sektor dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

“TMMD bukan sekadar program pembangunan, tetapi kemanunggalan TNI dalam mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa. Pembangunan desa adalah pondasi pembangunan daerah. Ikhtiar ini harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, dan tentunya selaras dengan visi Kabupaten Lamongan, yakni tumbuh ekonominya, merata pembangunannya, dan harmonis masyarakatnya,” ujar Pak Yes.

 

TMMD ke-129 dijadwalkan berlangsung selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Seluruh rangkaian kegiatan ditargetkan selesai tepat waktu sehingga hasil pembangunan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Tlemang dan wilayah sekitarnya, sekaligus mendukung pembangunan nasional yang dimulai dari desa.

 

Melalui kolaborasi ini, BAZNAS Kabupaten Lamongan berharap dana zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan para muzaki dapat terus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung program pembangunan yang berkelanjutan, memperkuat semangat gotong royong, serta mewujudkan kesejahteraan umat di Kabupaten Lamongan.

20/07/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab Lamongan
BAZNAS Kabupaten Lamongan Tutup Pelaksanaan Program 1 Desa 8 Mustahik Semester I Tahun 2026

Lamongan – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lamongan secara resmi menutup rangkaian pelaksanaan Program Lamongan Peduli 1 Desa 8 Mustahik Semester I Tahun 2026 pada Rabu, 24 Juni 2026. Penutupan kegiatan dilaksanakan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Modo, Kecamatan Sukorame, Kecamatan Bluluk, dan Kecamatan Babat.

 

Program 1 Desa 8 Mustahik merupakan salah satu program pentasharufan dana zakat BAZNAS Kabupaten Lamongan yang dilaksanakan secara bertahap selama tiga pekan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Lamongan. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang termasuk dalam kategori mustahik sekaligus memastikan penyaluran dana zakat dapat menjangkau seluruh desa/kelurahan secara merata.

 

Pada pelaksanaan hari terakhir, pentasharufan dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Kecamatan Modo: 17 desa dengan 136 mustahik penerima manfaat.
  2. Kecamatan Sukorame: 9 desa dengan 72 mustahik penerima manfaat.
  3. Kecamatan Bluluk: 9 desa dengan 72 mustahik penerima manfaat.
  4. Kecamatan Babat: 23 desa/kelurahan dengan 184 mustahik penerima manfaat.

 

Dengan berakhirnya pelaksanaan di empat kecamatan tersebut, maka seluruh rangkaian Program Lamongan Peduli 1 Desa 8 Mustahik Semester I Tahun 2026 telah selesai dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan.

 

Secara keseluruhan, program ini berhasil menjangkau 474 desa/kelurahan yang tersebar di Kabupaten Lamongan dengan total 3.792 mustahik sebagai penerima manfaat. Pada tahun ini, Program 1 Desa 8 Mustahik juga mengalami peningkatan jumlah penerima manfaat, dari sebelumnya 6 mustahik per desa/kelurahan menjadi 8 mustahik di setiap desa/kelurahan. Peningkatan tersebut merupakan komitmen BAZNAS Kabupaten Lamongan dalam memperluas manfaat dana zakat agar dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.

 

Melalui Program Lamongan Peduli 1 Desa 8 Mustahik, BAZNAS Kabupaten Lamongan terus berkomitmen menghadirkan pengelolaan dan pentasharufan zakat yang amanah, profesional, serta tepat sasaran. Keberhasilan program ini tidak lepas dari dukungan para muzaki yang telah mempercayakan zakatnya melalui BAZNAS Kabupaten Lamongan, serta sinergi bersama pemerintah daerah, UPZ Kecamatan, KUA, MUI, DMI, dan seluruh pihak yang turut mendukung kelancaran pelaksanaan program.

 

Semoga dana zakat yang telah disalurkan dapat memberikan manfaat, meringankan beban para mustahik, serta menjadi keberkahan bagi para muzaki yang telah menunaikan kewajibannya melalui BAZNAS Kabupaten Lamongan.

24/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab Lamongan
Kolaborasi BAZNAS Kabupaten Lamongan bersama TP PKK Kabupaten Lamongan, 104 Anak Ikuti Khitanan Massal

Lamongan – BAZNAS Kabupaten Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pelayanan sosial dan kesehatan masyarakat melalui kolaborasi bersama Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Lamongan dalam kegiatan Khitanan Massal yang digelar di Pendopo Lokatantra, Selasa (23/6/2026).

 

Kegiatan yang menjadi rangkaian peringatan Hari Jadi Lamongan (HJL) ke-457 dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 ini diikuti oleh 104 anak dari berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan. Program tersebut merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam mendukung tumbuh kembang anak sekaligus membantu masyarakat memperoleh layanan khitan secara gratis.

 

Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa khitan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendewasaan anak laki-laki sebagai seorang muslim. Menurutnya, generasi muda yang sehat dan berkarakter merupakan modal utama dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

 

"Khitan merupakan tahapan penting dalam proses pendewasaan anak sebagai seorang muslim. Semoga anak-anak yang mengikuti khitan massal hari ini tumbuh menjadi generasi yang sehat, berakhlak baik, dan kelak mampu menjadi pemimpin bangsa menyongsong Indonesia Emas 2045," ujar Wakil Bupati Lamongan yang akrab disapa Mas Dirham.

 

Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Joko Nursiyanto, menjelaskan bahwa seluruh peserta merupakan warga Kabupaten Lamongan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan berdomisili di Kabupaten Lamongan.

 

Selain memperoleh layanan khitan secara gratis, seluruh peserta juga menerima obat-obatan, sertifikat, serta bingkisan pasca khitan sebagai bentuk perhatian kepada anak-anak yang mengikuti kegiatan tersebut.

 

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Lamongan turut mengambil peran sebagai mitra kolaborasi dengan memberikan dukungan pada acara tersebut. Dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Kabupaten Lamongan dalam menghadirkan layanan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga yang membutuhkan.

 

Khitanan massal ini merupakan hasil kolaborasi antara Tim Penggerak PKK Kabupaten Lamongan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, RSUD dr. Soegiri Lamongan, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, BAZNAS Kabupaten Lamongan, serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Lamongan.

 

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan semakin meningkat serta mampu melahirkan generasi Lamongan yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing. BAZNAS Kabupaten Lamongan juga akan terus berkomitmen mendukung berbagai program kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat sebagai wujud pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang amanah, profesional, dan memberikan kemaslahatan bagi umat.

23/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab Lamongan
Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra) Kabupaten Lamongan Hadiri Pentasharufan di Kecamatan Karanggeneng dan Kecamatan Kalitengah

Lamongan – Memasuki pekan kedua pelaksanaan Program Lamongan Peduli 1 Desa 8 Mustahik Semester I Tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lamongan kembali melaksanakan pentasharufan dana zakat di Kecamatan Karanggeneng dan Kecamatan Kalitengah.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Joko Nursiyanto, S.H., M.H. Turut hadir pula Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan, Dr. Bambang Eko Muljono, S.H., Sp.N., M.Hum., M.M., beserta Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Lamongan, Drs. Ahmad Lazim, M.Pd., jajaran UPZ Kecamatan, Ketua MUI, Kepala KUA, Ketua DMI, serta para mustahik penerima manfaat.

 

Dalam sambutannya, Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra) Kabupaten Lamongan menyampaikan bahwa Program 1 Desa 8 Mustahik merupakan bentuk nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lamongan dan BAZNAS Kabupaten Lamongan dalam menyalurkan dana zakat kepada masyarakat yang membutuhkan.

 

Beliau menyampaikan bahwa bantuan yang diterima para mustahik diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga mampu membantu meringankan beban ekonomi keluarga.

 

Pada kesempatan tersebut, Joko Nursiyanto, S.H., M.H. juga menyampaikan salam dari Bupati Lamongan kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Karanggeneng yang merupakan tanah kelahiran beliau. Salam tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian dan kedekatan Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan masyarakat, sekaligus harapan agar Program 1 Desa 8 Mustahik dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para penerima.

 

Program Lamongan Peduli 1 Desa 8 Mustahik Semester I Tahun 2026 pada pekan kedua ini khususnya di Kecamatan Karanggeneng dan Kecamatan Kalitengah menjangkau 38 desa dengan total 304 mustahik sebagai penerima manfaat. Melalui program ini, BAZNAS Kabupaten Lamongan terus berkomitmen menghadirkan manfaat zakat yang lebih luas, merata, dan tepat sasaran sebagai wujud amanah para muzaki yang telah mempercayakan zakatnya kepada BAZNAS Kabupaten Lamongan.

18/06/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab Lamongan

Berita Terbaru

BEKERJASAMA DENGAN BAZNAS JAWA TIMUR, BAZNAS KABUPATEN LAMONGAN SALURKAN BANTUAN BEDAH RUMAH UNTUK WARGA KABUPATEN LAMONGAN
BEKERJASAMA DENGAN BAZNAS JAWA TIMUR, BAZNAS KABUPATEN LAMONGAN SALURKAN BANTUAN BEDAH RUMAH UNTUK WARGA KABUPATEN LAMONGAN
BAZNAS Kabupaten Lamongan bekerjasama dengan BAZNAS Jawa Timur untuk mewujudkan rumah layak huni di Kabupaten Lamongan, tepatnya pada hari Rabu, 11 Januari 2023 telah dilaksanakan pentasharufan bantuan bedah rumah yang diberikan kepada 10 Mustahik, yang diantaranya : 1. Anisa Kurnia warga Desa Kendal Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan, 2. Mujiati warga Desa Kembangan Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan, 3. Suprayetno warga Desa Cangkring Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan, 4. Karmi warga Desa Cangkring Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan, 5. Karmin warga Desa Gembong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, 6. Mukit warga Desa Tritunggal Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, 7. Senika warga Desa Palangan Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan, 8. Wakima warga Desa Sombopinggir Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan, 9. Kasmija warga Desa Madu Legi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan dan, 10. Khusnul Khotima warga Desa Mulung Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.Pentasharufan dilaksanakan di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, yang tepatnya di kawasan Wisata Goa dan Sendang yang ada di Desa tersebut. Dalam hal ini bantuan diserahkan langsung oleh Bapak Bupati Kabupaten Lamongan, Bapak Wakil Bupati Kabupaten Lamongan, Pimpinan BAZNAS Jawa Timur, dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Lamongan, kepada pihak yang terkait, dalam hal ini adalah para Mustahik.Acara berjalan dengan lancer, dan besar harapan BAZNAS Jawa Timur dan BAZNAS Kabupaten Lamongan, semoga dengan adanya bantuan Program Bedah Rumah ini dapat membantu mengentaskan kemiskinan di Jawa Timur, di Kabupaten Lamongan khususnya.
BERITA02/10/2023 | WIDIATUL ILMIAH
SAFARI RAMADHAN BERSAMA BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN LAMONGAN
SAFARI RAMADHAN BERSAMA BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN LAMONGAN
Banyak sekali hikmah dan keutamaan di Bulan Ramadhan yang harus kita ketahui, diantaranya, yaitu : 1) Pahala dilipatgandakan karena pada bulan ini aktivitas berpuasa tentu menjadi proses melatih kesabaran. 2) Adanya Lailatul Qadar yaitu malam yang dimuliakan Allah dan beribadah di dalamnya sama dengan beribadah 1000 bulan, yang mana Lailatul Qadar hanya ada pada bulan Ramadhan. 3) Para syetan yang menggoda manusia dibelenggu 4) Turunnya ayat Al-Qur’an pertama kali. 5) Orang yang berpuasa akan dimintakan ampunan oleh para Malaikat. 6) Terbukanya pintu surga dan tertutupnya pintu neraka 7) Bau mulut orang yang berpuasa seperti bau minyak kesturi dihadapan Allah SWT. 8) Pahala orang yang berpuasa menjadi rahasia Allah SWT, karena ibadah puasa adalah ibadah yang dikhususkan oleh Allah SWT. 9) Puasa dapat menyehatkan badan. 10) Suasana pada bulan puasa lebih religius dan damai, dari pada bulan yang lainnya.Dan masih banyak lagi keutamaan dan hikmah Bulan Ramadhan yang lain, maka bersyukurlah jika berjumpa pada bulan ini, karena di dalamnya terdapat banyak kemuliaan dan keutamaan agar lebih giat untuk beribadah kepada Allah SWT.Dan selain keistimewaan – keistimewaan di atas banyak lagi keistimewaan yang harus kalian perhatikan di Bulan puasa ini, termasuk keistimewaan puasa Ramadhan selajutnya adalah menjadi sebuah keuntungan besar bagi orang – orang yang berpuasa.Seperti yang sudah diketahui, kalau Malaikat adalah makhluk yang tak kenal maksiat yang do’a – do’anya mudah dikabulkan oleh Allah SWT. Keistimewaan bulan Ramadhan Allah menghiasi surga dengan indah untuk menyambut para hamba-Nya yang berpuasa.Menunjukkan bahwa ibadah puasa memiliki nilai spiritualitas yang sangat tinggi. Nah, para Malaikat ini akan senantiasa memintakan ampunan kepada Allah, mulai dari imsak hingga berbuka, agar orang-orang yang berpuasa diampuni dosa-dosanya.Mengenai malam Lailatul Qadar memang menyimpan banyak hikmah yang dapat menjadi pelajaran dan pegangan untuk kita bersama.Terlalu banyak pelajaran dan hikmah yang dapat diambil dari peristiwa tahunan ini, antar lain: 1. Menempatkan Al-Qur’an dalam kehidupan 2. Momen intropeksi diri. 3. Titik balik menuju diri yang lebih baik. 4. Mempertebal semangat menebar perdamaian dan kesabaran.Dari Aisyah, ia berkata bahwa Nabi Saw ketika memasuki sepuluh malam terakhir {di bulan Ramadhan}, beliau mengencangkan perutnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya.( HR, al-Bukhari dan Muslim).Rasulpun begitu mengutamakan malam Lailatul Qadar; ada banyak rahasia yang terkandung di dalamnya hingga tidak mudah untuk diungkap dengan kata-kata, namun satu hal yang jelas, Rasul begitu menggebu memburu malam ini bukan tanpa alasan.Al-Qur’an diturunkan pertama kali tepat pada malam penuh kemuliaan ini, sehingga dengannya ada banyak pelajaran yang dapat diambil. Karena Allah tidak akan memilih suatu malam untuk peristiwa penting tanpa alasan dan tujuan tertentu.
BERITA02/10/2023 | WIDIATUL ILMIAH
PENGERTIAN QURBAN
PENGERTIAN QURBAN
Kata Qurban berasal dari Bahasa Arab “Qariba” yang berarti dekat atau mendekatkan. Qurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.Hukum melaksanakan Qurban dalam Islam adalah sunnah muakkad, sunnah muakkad berarti ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib.Adapun hewan yang di gunakan untuk Qurban juga haus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu meneurut islam, dalam berQurban binatang yang di perbolehkan untuk di sembelih adalah hewan ternak seperti : domba, kambing, sapi, dan unta. Untuk satu ekor unta dan sapi mencukupi Qurban untuk 7 orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, sedangkan kambing dan domba hanya mencukupi Qurban untuk 1 orang saja.Hewan untuk Qurban memiliki beberapa ketentuan syarat sah, yakni : domba yang di gunakan untuk berQurban harus berumur lebih atau sama dengan usia satu Tahun, sempurna, dan memasuki tahun yang kedua, kambing dinyatakan sah apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ke tiga, sedangkan sapi untuk berQurban sah ketika berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum milih hewan Qurban, berikut hal yang menyebabkan hewan Qurban tidak sah, antara lain : hewan yang salah satu matanysa buta atau cacat, binatang pincang pada salah satu kakina, hewan yang sakit, dan sangat kurus, binatang yang terputus sebagian atau seluruh telinganya, serta sebagian atau seluruh ekornya.Dan, daging hewan Qurban tidak hanya dibagikan atau dimakan oleh orang yang berQurban dan keluarganya saja, tetapi juga di perintahkan untuk diberikan kepada orang lain, diantaranya : a. KerabatTeman dan tetangga sekitar berhak menerimdaging hewan Qurban. Sebagian daging hewan Qurban diperbolehkan untuk dberikan kepada mereka meskipun mereka kaya. b. Fakir dan MiskinMemberikan daging hewan Qurban kepada orang fakir dan miskin adalah wajib, Aah SWT memerintahkan umatnya untuk memberikan makanan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan, termasuk sebagian aging hewan Qurban.
BERITA02/10/2023 | WIDIATUL ILMIAH
ZAKAT
ZAKAT
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5) Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya: harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang; harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; harta tersebut melewati haul; dan pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
PENERIMA ZAKAT
PENERIMA ZAKAT
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut: Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
JENIS ZAKAT
JENIS ZAKAT
JENIS ZAKAT Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal/harta. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.Zakat mal/harta adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal/harta sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi: 1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 3. Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. 4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. 5. Zakat peternakan dan perikanan Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. 6. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. 7. Zakat perindustrian Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. 8. Zakat pendapatan dan jasa Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. 9. Zakat rikaz Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
SYARAT ZAKAT
SYARAT ZAKAT
Syarat Zakat Mal/Harta dan Zakat Fitrah: 1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut: beragama Islam hidup pada saat bulan ramadhan; memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
PENGERTIAN INFAQ
PENGERTIAN INFAQ
infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1). infak merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari seorang Muslim. infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta. Sejatinya infak dibagi menjadi dua, ada infak untuk kebaikan, dan infak untuk keburukan. infak kebaikan ini dilakukan atau dibelanjakan untuk di jalan Allah, yang juga dengan harta berasal dari hal baik. Sedangkan infak keburukan contohnya, dijelaskan dalam Surat Al-Anfal Ayat 36, yang artinya sebegai berikut: "Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan" (QS. Al-Anfal : 36). Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan setiap hambanya agar menyisihkan hartanya untuk berinfak yang hal ini masuk dalam kebaikan, dan Allah mencintai hambanya yang berbuat baik. Hal ini dijelaskan dalam Surat Ali Imran ayat 133-134. “Dan bersegeralah kamu kepada keampunan Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang takwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan”. (QS. Ali Imran: 133-134). infak ternyata memiliki perbedaan dari sedekah, infak sebenarnya dilakukan dengan harta atau material, sedangkan sedekah, bisa dilakukan dengan non-harta atau non-material. Misalnya saja sedekah bisa dilakukan dengan senyuman, “Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi).
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
KEUTAMAAN BERINFAQ
KEUTAMAAN BERINFAQ
1. Memperoleh Pahala yang Besar “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebahagian dari hartamu yang Allah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebahagian) dari hartanya memperolehi pahala yang besar”. (QS. Al-Hadid: 7). 2. Didoakan Malaikat “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari). 3. Allah Ganti Harta yang Diinfakkan "Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39).
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
PENGERTIAN SHODAQAH
PENGERTIAN SHODAQAH
Sedekah merupakan kata yang sangat familiar di kalangan umat Islam. Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271, “Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271).
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
KEUTAMAAN BERSHODAQAH
KEUTAMAAN BERSHODAQAH
1. Sedekah Tidak Mengurangi Harta “Sedekah adalah ibadah yang tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda untuk mengingatkan kita dalam sebuah riwayat Muslim, “sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim). Mengapa sedekah tidak akan mengurangi harta? Karena meskipun secara tersurat harta terlihat berkurang, namun kekurangan tersebut akan ditutup dengan pahala di sisi Allah SWT dan akan terus bertambah kelipatannya menjadi lebih banyak. Hal ini merupakan janji Allah yang termaktub dalam surat Saba “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). 2. Sedekah Menghapus Dosa Sebagai makhluk Allah SWT yang tak luput dari dosa, umat Islam senantiasa diberikan berbagai keistimewaan agar berkesempatan untuk bertaubat dan menghapus dosa-dosanya dengan cara yang yang diridhai oleh Nya. Salah satunya dengan sedekah. Sedekah merupakan ibadah yang istimewa, ia dapat memudahkan kita dalam menghapus dosa-dosa. Rasulullah SAW pernah bersabda “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api. (HR. At-Tirmidzi). 3. Sedekah Melipatgandakan Pahala Sedekah memberikan banyak keistimewaan kepada pelakunya, salah satu diantaranya adalah Allah SWT akan memberikan pahala yang banyak untuk orang yang bersedekah. Allah SWT berfiman, “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18) Itulah beberapa keistimewaan sedekah. Begitu banyak nikmat Allah dalam bersedekah, semoga kita termasuk ke dalam orang orang yang diringankan dalam melakukan ibadah istimewa ini. Aamiin.
BERITA27/09/2023 | WIDIATUL ILMIAH
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lamongan.

Lihat Daftar Rekening →